Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tapin
Pemerintah Kabupaten Tapin kembali mengambil langkah strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tapin tentang reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame. Kegiatan ini digelar dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 12 Desember 2025.
FGD ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setdakab Tapin dan dihadiri oleh jajaran Dinas Perdagangan Tapin, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tapin, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Selain itu, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana sebagai narasumber, serta Pj Sekda Tapin Unda Absori yang memberikan masukan dalam proses perumusan teknik pengaturan reklame agar lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
Peran Penting FGD dalam Penyusunan Regulasi
Dalam arahannya, Bupati Tapin H Yamani menekankan bahwa FGD ini merupakan ruang penyamaan persepsi sebelum rancangan Perbup disahkan. Ia menilai bahwa regulasi yang matang akan memberikan dampak langsung pada efektivitas penataan reklame sekaligus optimalisasi PAD.
Saya berharap FGD ini berjalan mulus dan menghasilkan peraturan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Terimakasih kepada Kepala Kejari Tapin yang menjadi pendamping kegiatan FGD tersebut, ujar Bupati Yamani.

Diskusi Mendalam dalam FGD
FGD berlangsung secara dinamis dengan adanya diskusi mendalam mengenai batasan, pengecualian, serta standar reklame yang tidak termasuk objek pajak. Fokus utamanya adalah pada reklame yang berkaitan dengan identitas usaha dan profesi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat dapat diterapkan secara efektif dan adil.
Pemerintah Kabupaten Tapin menargetkan rancangan Perbup ini dapat segera dirampungkan sebagai pedoman bersama antara pelaku usaha, instansi teknis, dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, diharapkan regulasi ini mampu memberikan kejelasan dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan reklame.
Tujuan Utama Regulasi
Tujuan utama dari penyusunan Perbup ini adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas dalam pengaturan reklame. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan keteraturan dalam penerapan pajak reklame. Dengan adanya aturan yang tepat, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sehingga berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan izin reklame dan memastikan bahwa hanya reklame yang sesuai dengan ketentuan yang diberikan izin. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas reklame di wilayah Kabupaten Tapin.
Langkah Berikutnya
Setelah FGD selesai, rancangan Perbup akan terus diproses dan direvisi sesuai dengan masukan dari berbagai pihak. Proses ini akan melibatkan keterlibatan aktif dari pelaku usaha, instansi teknis, dan aparat penegak hukum agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Tapin berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya daerah, khususnya dalam hal pendapatan asli daerah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar