
Sidang perceraian kedua antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung pada hari Rabu, 31 Desember 2025. Sidang ini beragenda pembacaan gugatan cerai yang telah diajukan oleh pihak Atalia.
Atalia hadir langsung ke pengadilan sekitar pukul 09.50 WIB setelah sebelumnya tidak hadir dalam sidang sebelumnya. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya, Debi Agustriansa, dan langsung memasuki ruang persidangan.
Saat diwawancarai oleh para jurnalis, Atalia memilih untuk tidak banyak berkomentar. Ia hanya tersenyum dan meminta doa dari masyarakat atas proses hukum yang sedang ia jalani.
“Alhamdulillah sehat. Minta doanya ya,” ujar Atalia singkat.
Debi Agustriansa, kuasa hukum Atalia, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini mencakup penyampaian hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan perceraian.
Menurut Debi, proses persidangan masih akan melalui beberapa tahapan lanjutan. Mulai dari replik, duplik, hingga menghadirkan saksi.
“Kemungkinan ada tahap replik dan duplik, kemudian mendatangkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan. Saksi yang dihadirkan satu dari pihak pekerja dan satu dari keluarga penggugat,” kata Debi.
Lebih lanjut, Debi mengungkapkan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil telah menjalani pisah rumah selama enam bulan sebelum akhirnya sepakat menempuh jalur perceraian. Meski demikian, keduanya tetap menjalin komunikasi baik terkait pengasuhan anak.
“Intinya Pak RK dan Bu Atalia sepakat untuk mengasuh anak-anak secara bersama-sama. Sudah enam bulan pisah rumah, tetapi pengasuhan tetap dilakukan bersama. Perhatian kedua orang tua tidak pernah luntur,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memastikan bahwa kliennya tidak menghadiri sidang kali ini. Ketidakhadiran tersebut dikarenakan Ridwan Kamil telah diwakili oleh tim kuasa hukum.
“Sekarang sidang pembacaan gugatan. Pak RK tidak hadir karena sudah ada kuasa hukumnya,” kata Wenda.
Sidang perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil pun masih akan berlanjut sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Bandung. Proses ini akan terus berlangsung hingga putusan akhir diberikan oleh pengadilan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar