
nurulamin.pro.CO.ID - JAKARTA.
Tantangan Penyelenggaraan Haji Khusus 2026
Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyatakan bahwa penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 berisiko gagal diberangkatkan. Risiko ini muncul karena belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK, di tengah ketatnya timeline operasional yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Tim 13 Asosiasi PIHK, disebutkan hingga saat ini kepastian jumlah jamaah Haji Khusus yang akan berangkat masih belum jelas. Pasalnya, masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sementara tahapan operasional di Arab Saudi tidak dapat ditunda.
Di sisi lain, seluruh dana setoran jamaah sebesar US$ 8.000 per jamaah masih berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini membuat PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan Armuzna.
Tenggat Waktu yang Mengkhawatirkan
Asosiasi PIHK menyoroti sejumlah tenggat krusial yang harus dipenuhi. Di antaranya, batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna pada 4 Januari 2026, batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak paling lambat 1 Februari 2026.
“Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak lagi dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Akibatnya, visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan dipastikan gagal,” tulis Asosiasi PIHK dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).
Padahal, otoritas Haji Arab Saudi telah menetapkan timeline operasional ini sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah RI baru terbentuk setelah disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025. Adapun proses pelunasan jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.
Mekanisme PK yang Belum Sinkron
Asosiasi PIHK juga menilai mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah RI masih prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jemaah.
Menurut asosiasi, situasi ini berpotensi menyebabkan tidak terserapnya kuota Haji Khusus 2026. Hal tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola haji nasional, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terserap penuh, sementara ratusan ribu calon jemaah masih berada dalam antrean panjang.
Permintaan kepada Pemerintah
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Asosiasi PIHK meminta pemerintah melakukan percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jemaah, melakukan sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, serta membuka langkah darurat melalui dialog teknis yang konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.
“Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jemaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional,” tutup.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar