
Penerapan KUHP Baru dan Perubahan Aturan Unjuk Rasa
Pemerintah resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan hukum pidana nasional. Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian khusus adalah aturan terkait unjuk rasa dan demonstrasi, khususnya sanksi bagi para peserta aksi yang tidak memenuhi prosedur pemberitahuan kepada aparat berwenang.
Dalam KUHP terbaru, demonstrasi yang digelar tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat berujung pada ancaman pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 256 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.
Berdasarkan Pasal 79 KUHP, denda kategori II ditetapkan sebesar Rp10 juta. Aturan ini langsung memicu debat luas di kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis demokrasi. Mereka khawatir bahwa pasal tersebut bisa menjadi alat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Penilaian dari Aktivis Hukum
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menilai bahwa Pasal 256 KUHP berpotensi menimbulkan pembatasan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul. Ia menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari prinsip dasar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Pasal ini sangat rawan disalahgunakan. Jika tidak ada tafsir yang ketat dan pengawasan yang kuat, masyarakat bisa dikriminalisasi hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat,” ujar Isnur dalam keterangannya.
Menurutnya, frasa “mengakibatkan terganggunya kepentingan umum” dan “menimbulkan keonaran” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir. Hal ini dikhawatirkan dapat membuka ruang subjektivitas aparat dalam menilai suatu aksi demonstrasi, sehingga berpotensi menekan ruang demokrasi.
Perbandingan dengan Regulasi Sebelumnya
Aturan mengenai demonstrasi dalam KUHP terbaru sejatinya merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ketentuan pidana dalam konteks gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum. Pemerintah beralasan, pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan publik yang lebih luas.
Namun, jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, pendekatan yang diambil KUHP baru dinilai lebih represif. Sebelum KUHP ini berlaku, pengaturan unjuk rasa mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam UU tersebut, setiap penyelenggara aksi diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan.
Apabila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan, sanksi yang diterapkan bukan pidana penjara, melainkan pembubaran aksi oleh aparat keamanan. Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 justru memberikan perlindungan bagi demonstran dengan mengatur sanksi pidana hingga satu tahun penjara bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi penyampaian pendapat di muka umum.
Perubahan Paradigma Negara
Sejumlah pengamat hukum menilai pergeseran sanksi dari pembubaran menjadi ancaman pidana penjara menandai perubahan paradigma negara dalam memandang aksi demonstrasi. Jika sebelumnya unjuk rasa diposisikan sebagai hak yang harus dilindungi, kini dinilai lebih dekat dengan potensi gangguan ketertiban yang dapat dipidana.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan mengatur agar aksi massa tetap berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat luas. Aparat penegak hukum pun diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan proporsional dalam penerapannya.
Harapan Masyarakat
Dengan berlakunya KUHP baru ini, publik kini menanti bagaimana implementasi Pasal 256 di lapangan. Banyak pihak berharap penegakan hukum dilakukan secara hati-hati agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang telah diperjuangkan selama era reformasi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar