
Putusan Pengadilan Militer Terhadap Dua Perwira yang Terlibat dalam Kematian Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menjatuhkan putusan terhadap dua perwira yang terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Namo. Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (31/12/2025) dan menunjukkan bahwa kedua perwira tersebut mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan para terdakwa lainnya.
Kedua perwira tersebut adalah Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han). Mereka termasuk dalam berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan total 17 terdakwa. Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menyebabkan kematian bawahan mereka.
"Telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Mayor Subiyanto dalam sidang putusan.
Selain dihukum 9 tahun penjara, kedua perwira ini juga dipecat dari kesatuan TNI AD dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 32 juta lebih untuk masing-masing. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Sementara itu, 15 terdakwa lainnya mendapatkan vonis 6 tahun penjara dan juga dipecat serta harus membayar restitusi. Pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum mengenai tindakan sebagai bentuk pembinaan dinilai tidak berdasar oleh majelis hakim.
Perbuatan para terdakwa dinilai telah merusak citra dan nama baik institusi TNI. Putusan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan serupa. "Perbuatan itu sangat merugikan, dan sebagai contoh pelaku lainnya," ujar majelis hakim.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit, serta menyebabkan kehilangan mendalam bagi keluarga korban. Pemberatan hukuman juga datang dari keluarga korban yang tidak mau memaafkan para terdakwa.
Namun, ada beberapa hal yang membuat hukuman terdakwa diringankan, seperti bantuan uang tunai Rp 15 juta untuk ibadah pemakaman dan Rp 5 juta untuk biaya tenda dan kursi. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya.
"Untuk terdakwa Tamtama dituntut pidana penjara 6 tahun dan perwira 9 tahun disertai pemecatan. Didasari tuntutan primer pasal 131 ayat 1 Juntco 3 KUHPM," ujar majelis hakim.
Majelis Hakim menilai bahwa penerapan hukuman untuk perwira dan anggota biasa perlu diatur berbeda sesuai dengan peran dan perbuatannya. Pelaku yang berpangkat perwira harus menerima hukuman yang lebih berat.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk membuat langkah lanjutan. Penasihat hukum menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan keputusan yang akan diambil.
"Masih pikir-pikir," ucap penasihat hukum. Adapun, waktu yang diberikan oleh majelis hakim adalah tujuh hari terhitung sejak putusan dibacakan, agar penasihat hukum maupun Oditur Militer dapat menentukan langkah hukumnya.
Berikut adalah daftar 17 orang terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda Inf. Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar