Hakim Selidiki Percakapan DM Instagram Mantan Panitera dan Marcella Santoso Terkait Istilah MA 1 hin


JAKARTA, nurulamin.pro–
Dalam sidang perkara dugaan suap penanganan korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), seorang anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyoroti cara jaksa penuntut umum memperlihatkan bukti berupa percakapan direct message (DM) Instagram di layar ruang sidang.

Pada tayangan yang disajikan oleh jaksa, terdapat percakapan antara saksi Wahyu Gunawan dengan terdakwa Marcella Santoso. Dalam percakapan tersebut, keduanya menyebut istilah MA 1, MA 2, dan MA 3. Selain itu, jaksa juga menampilkan foto Wahyu bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) saat itu, M. Syarifuddin.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan konteks dari percakapan dan penggunaan istilah tersebut agar tidak menimbulkan persepsi keliru dalam persidangan. Hal ini menjadi penting mengingat kasus yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan korupsi korporasi.

Wahyu hadir sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Marcella Santoso serta rekan advokatnya, Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta M. Syafei selaku perwakilan beberapa perusahaan seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selama persidangan, Wahyu sempat menyatakan bahwa ia tidak mengenal Marcella Santoso. Namun, jaksa kemudian menunjukkan bukti berupa DM Instagram yang menunjukkan adanya komunikasi antara keduanya.

Majelis hakim pun meminta penjelasan lebih lanjut dari Wahyu mengenai istilah MA 1, MA 2, serta foto bersama Ketua MA. Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa kejelasan konteks sangat penting agar keterangan saksi tidak menimbulkan kesan framing atau bias tertentu.

“Saudara saksi menyebut MA 1, MA 2, kemudian ada foto bersama Ketua MA. Itu konteksnya bisa diceritakan tidak?” tanya Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/1/2026).

Wahyu menjawab bahwa ia hanya menyampaikan informasi sebagai respons atas pertanyaan sebelumnya dari Marcella Santoso. “Sebetulnya ada pertanyaan sebelumnya dari Ibu Marcella, itu saya memberikan informasi saja,” ujar Wahyu.

Namun, saat didalami lebih lanjut oleh majelis hakim, Wahyu menyatakan bahwa ia tidak lagi mengingat secara pasti konteks pembicaraan tersebut. “Itu soal apa? Saya lupa juga,” kata Wahyu.

Hakim Andi kemudian menekankan bahwa majelis membutuhkan konteks yang jelas agar tidak muncul kesan seolah-olah ada peristiwa tertentu tanpa dasar yang terang. “Karena kan apakah istilahnya menyatut atau memang bagaimana kan kita enggak tahu konteksnya,” ujar Andi.

Andi kemudian menegaskan bahwa majelis ingin kejelasan agar keterangan saksi tidak menimbulkan persepsi yang keliru. “Jadi biar clear, jangan ngeframing seakan-akan ada ini gitu loh. Tetapi harus dilihat konteksnya biar kita paham,” tegas Andi.

Atas pertanyaan majelis hakim tersebut, jaksa menjelaskan bahwa penayangan barang bukti berupa percakapan DM Instagram dimaksudkan untuk menunjukkan adanya korelasi antara saksi Wahyu Gunawan dan terdakwa Marcella Santoso.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan