
Vonis Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara itu, anaknya, Rayhan Dulasmi Piliang, yang menjabat sebagai Direktur PT Rona Mora, juga dihukum 2 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan secara bergantian oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, Muhammad Yusafrihardi Girsang, dan Fiktor Panjaitan sebagai hakim anggota di ruang utama PN Medan, pada Senin 1 Desember 2025. Dalam pembacaan putusan, Khamozaro menyampaikan beberapa pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 69,8 miliar. Khamozaro menyatakan bahwa pergeseran anggaran ini dilakukan tanpa didahului perencanaan yang matang, sebagaimana diungkapkan dalam kesaksian Pj Sekda Effendy Pohan dan Rasuli Efendi Siregar.
Selain itu, Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, memaparkan rencana pergeseran anggaran tersebut di depan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) yang dihadiri sekitar 10 dari 52 anggota TAPD. Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Topan Ginting mengajukan pergeseran anggaran APBD 2025 kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution melalui TAPD lewat surat bernomor 900/DPUPR-UM/1300. Ia memasukkan paket proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu sebesar Rp 96 miliar dan paket proyek Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar, pada 12 Maret 2025.
Keesokan harinya, pada 13 Maret 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution menerbitkan Peraturan Gubernur Sumut (Pergub Sumut) mengenai pergeseran anggaran dan menyetujui kedua proyek tersebut. Menurut Khamozaro, pergeseran anggaran ini merupakan tindakan bersalah yang menjadi dasar pengenaan pidana terhadap para terdakwa.
Konsep Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Ini
Dalam dunia hukum, istilah actus reus merujuk pada tindakan bersalah yang merupakan elemen esensial dari suatu tindak pidana. Actus reus dapat berupa tindakan aktif seperti mencuri atau memukul, atau kelalaian (kegagalan untuk bertindak) ketika ada kewajiban hukum untuk bertindak. Sementara itu, mens rea merujuk pada pikiran bersalah atau niat jahat, yang harus ada agar seseorang dapat dinyatakan bersalah secara pidana.
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur actus reus dan mens rea, sehingga mereka layak dihukum. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Akhirun sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Rayhan dikenai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan yang sama.
Faktor Pembenaran dan Pemeringan Hukuman
Dalam menentukan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan antara lain tidak adanya dukungan terdakwa terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta perbuatan terdakwa yang merusak tatanan persaingan yang kompetitif. Sementara itu, faktor yang meringankan termasuk janji terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatan, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dipenjara.
Akhirun Piliang juga bersedia menjadi justice collaborator dan memiliki tanggungan terhadap keberlangsungan hidup karyawannya. Selain itu, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Untuk Rayhan Dulasmi Piliang, faktor yang meringankan adalah dia masih duduk di bangku perkuliahan.
Pelanggaran Hukum dan Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa
Kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Namun, vonis yang diberikan berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Rayhan selama 2,6 tahun.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat ini, kuasa hukum kedua terdakwa belum mengambil sikap atas vonis tersebut. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar