Hanya 876 KK dari 10.060 KK yang Menerima Dana Tunggu Hunian

Penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) di Aceh Masih Tertunda

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sebanyak 10.060 kepala keluarga (KK) di Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor mengajukan dana tunggu hunian (DTH) dengan besaran Rp 600 ribu per bulan. Namun, hingga saat ini hanya 876 KK yang telah menerima dana tersebut.

"Total permintaan dari 10.060 KK. Baru tersalurkan sebanyak 876 atau sekitar 8,7 persen," ujar Abdul dalam konferensi pers yang dipantau secara daring oleh BNPB pada Sabtu, 3 Januari 2026.

Menurut Abdul, kendala utama dalam penyaluran DTH adalah proses verifikasi data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, kesiapan petugas perbankan dan aparat kecamatan juga menjadi hambatan.

"Kesiapan aparat atau petugas baik dari perbankan maupun aparat kecamatan," kata dia.

Ia berharap proses penyaluran dapat segera dilakukan agar warga Aceh yang tidak ingin menerima hunian sementara bisa segera mendapatkan DTH. Menurutnya, administrasi penerima DTH tidak akan sulit karena ada data Dukcapil dan biometrik. Data di lapangan juga bisa cepat dan tidak rumit, asalkan masyarakat membawa dokumen kependudukan yang lengkap.

Proses Penyaluran DTH di Wilayah Lain

Sementara itu, Abdul menyebutkan bahwa proses penyaluran DTH untuk warga Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah melebihi 50 persen. Di Sumatera Utara, sebanyak 4.502 KK meminta DTH, dengan 2.542 KK atau 56,49 persen telah menerima dana tersebut.

Di Sumatera Barat, total 2.227 KK mengajukan DTH. Dari jumlah itu, sebanyak 1.291 KK atau 57,97 persen telah menerima dana tersebut.

Setiap KK menerima DTH senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. BNPB menegaskan bahwa penyaluran DTH bagi korban bencana tidak akan dipersulit. "Proses administrasi kependudukan ini tidak akan dipersulit. Kami sama-sama mengetahui kondisi darurat yang ada sekarang," kata Abdul Muhari.

Pemerintah akan mengerahkan perangkat desa untuk memverifikasi para penerima DTH menggunakan data kependudukan. "Kami akan optimalkan data kependudukan yang sudah tersimpan rapi di Dukcapil dan verifikasinya kami akan menggunakan petugas-petugas dari level administrasi yang terkecil, seperti RT, RW, kampung, dusun, gampong, desa, dan kecamatan," jelasnya.

Peran Bank dalam Penyaluran DTH

Selain itu, bank-bank milik negara sebagai penyalur dana tunggu harian ini juga akan melakukan 'jemput bola' ke lokasi pengungsian hingga desa dan kelurahan. "Bukan masyarakat yang harus datang ke bank, tapi bank yang akan datang ke tiap dusun, kecamatan, desa, dan titik-titik pengungsian untuk memastikan warga yang terdaftar dalam SK Bupati yang sudah by name, by address ini bisa mendapatkan hak-haknya," ujar Abdul Muhari.

Dengan pendekatan ini, diharapkan semua penerima DTH dapat menerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses penyaluran yang lebih efisien dan transparan diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang cepat dan tepat kepada warga yang terdampak bencana.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan