
Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata: 6 Personel Polri Terancam Hukuman Berat
Penanganan Serius oleh Polri
Insiden pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), yang melibatkan enam personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, telah mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta sanksi pemecatan dari Polri, karena tindakan mereka dianggap sebagai pelanggaran etik berat.
Peristiwa ini diungkapkan langsung oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Jumat malam (12/12). Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka jelas melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian dua korban.
Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, ujar Trunoyudo.
Penanganan Oleh Divisi Propam
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut kini ditangani oleh Divisi Propam (Divpropam) Polri. Menurut Trunoyudo, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh enam polisi berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Peristiwa ini terjadi pada pukul 19.30 WIB tadi malam.
Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan 6 orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM, jelasnya.
Dasar Hukum Pelanggaran
Berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh, Trunoyudo menyatakan bahwa keenam terduga pelanggar itu memiliki cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran KEPP. Khususnya, Pasal 17 Ayat (3), Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pasal ini menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan dengan sengaja atas kepentingan pribadi atau pihak lain dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat, institusi, dan negara.
Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat, jelasnya.
Latar Belakang Kejadian
Pengeroyokan terhadap dua orang matel di Kalibata terjadi pada Kamis sore (11/12). Salah satu korban, berinisial M, meninggal di lokasi kejadian dalam kondisi tubuh bersimbah darah. Sementara korban lain, berinisial NAT, meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih. Keduanya dikeroyok karena sempat menghentikan pengendara sepeda motor, kemudian memanggil teman-temannya untuk memukuli korban.
Proses Hukum dan Sanksi
Polri telah memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum. Dengan adanya dugaan pelanggaran etik berat, para tersangka tidak hanya terancam hukuman pidana tetapi juga sanksi administratif seperti pemecatan dari institusi kepolisian. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap keenam tersangka masih berlangsung. Hasil akhir dari penyidikan akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar