Hanya Hukuman 12 Tahun, 6 Polisi yang Bunuh Mata Elang Terancam Dipecat

Penanganan Serius atas Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Personel Polri

Kasus pengeroyokan yang melibatkan enam personel dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sanksi pemecatan dari kepolisian karena tindakan mereka dianggap sebagai pelanggaran etik berat.

Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/12). Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para tersangka jelas merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia.

”Kami juga melakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personil Pelayanan Markas di Mabes Polri dengan wujud perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia,” ujar Trunoyudo.

Dugaan pelanggaran tersebut kini ditangani oleh Divisi Propam (Divpropam) Polri. Menurut Trunoyudo, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh enam polisi dengan inisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 19.30 WIB tadi malam.

”Didapatkan hasil bahwa telah ditetapkan 6 orang anggota Polri di sini adalah anggota pada Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM,” tambahnya.

Berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh Polri, Trunoyudo menyatakan bahwa keenam terduga pelanggar itu memiliki cukup bukti untuk diduga melakukan pelanggaran KEPP. Secara spesifik, mereka diduga melanggar Pasal 17 Ayat (3), Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran tersebut terjadi karena sengaja bertindak atas kepentingan pribadi dan atau pihak lain, yang berdampak terhadap masyarakat, institusi, dan atau negara, sehingga menimbulkan akibat hukum.

”Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujarnya.

Peristiwa pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) di Kalibata terjadi pada Kamis sore (11/12). Salah satu korban, berinisial M, meninggal di lokasi kejadian dalam kondisi tubuh bersimbah darah. Sementara korban lain, NAT, meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih. Keduanya dikeroyok karena menghentikan pengendara sepeda motor yang kemudian memanggil teman-temannya untuk memukuli korban.

Proses Penanganan dan Tindakan Lanjutan

Setelah peristiwa tersebut, Divpropam Polri langsung mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini. Proses pemeriksaan terhadap keenam tersangka telah dimulai, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.

Selain itu, proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka akan menjalani proses sidang dan dipastikan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Polri juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi. Dengan adanya kasus seperti ini, Polri akan terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku personel agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa di masa depan.

Kesimpulan

Peristiwa pengeroyokan yang melibatkan enam personel Polri menjadi peringatan penting bagi seluruh anggota kepolisian. Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan penanganan yang cepat dan tegas, Polri menunjukkan komitmennya untuk menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan