Hanya Penjelasan, Kejati Jatim Pastikan Tidak Ada Penangkapan Jaksa Terkait Pemerasan Kepala Desa di

Penjelasan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap seorang jaksa di Kabupaten Madiun untuk klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada penangkapan terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Madiun terkait isu dugaan pemerasan kepada kepala desa.

”Kami sedang melakukan klarifikasi. Kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” ujar Saiful Bahri Siregar dalam pernyataannya.

Isu yang Beredar dan Tindakan yang Dilakukan

Informasi yang beredar di media sosial dan beberapa media daring tentang adanya penangkapan jaksa oleh Kejati Jatim memicu kegaduhan publik. Untuk itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar informasi tidak terus berkembang secara keliru.

Saiful menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan setelah Kejati Jatim menerima informasi pada 30–31 Desember 2025 terkait dugaan pemerasan aparat penegak hukum kepada kepala desa di Kabupaten Madiun. Proses klarifikasi yang dilakukan bukan merupakan pemeriksaan pidana.

”Dari hasil penelusuran tim, tidak ditemukan bukti adanya pemerasan, pemotongan dana, maupun permintaan uang dari jaksa kepada para kepala desa,” ungkap Saiful Bahri Siregar.

Proses Pemeriksaan dan Hasilnya

Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun. Dari proses tersebut diketahui adanya inisiatif sebagian kepala desa yang sempat berencana memberikan bantuan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.

”Berdasar hasil klarifikasi, dugaan pemerasan atau permintaan uang tidak benar. Yang ada hanya inisiatif dari beberapa kepala desa yang menyebut omah lor dan omah kidul yang dimaknai kejaksaan dan kepolisian,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Rencana Pemberian Uang yang Tidak Terwujud

Rencana pemberian uang sebesar Rp 1 juta untuk masing-masing institusi itu, lanjut dia, bukan berasal dari permintaan pihak kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak disetujui semua kepala desa.

Saiful menambahkan, jaksa yang sempat dimintai keterangan juga tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak desa, camat, maupun Dinas PMD, terkait isu tersebut. Karena itu, tuduhan yang beredar dinilai tidak valid.

”Tidak ada penangkapan, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada pengetahuan kami terkait rencana pemberian uang itu,” tandas Saiful Bahri Siregar.

Keberlanjutan Kerja Jaksa yang Dipanggil

Dia memastikan jaksa yang dipanggil klarifikasi tetap bekerja seperti biasa karena tidak terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya berharap pemberitaan ke depan lebih berimbang dan tidak menggunakan narasi yang dapat memicu kegaduhan publik.

Kesimpulan

Dengan penjelasan yang diberikan, Saiful Bahri Siregar berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya tanpa terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Pihak Kejati Jatim akan terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan