
berita
, JAKARTA Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik sebesar Rp9.000 menjadi level Rp2.322.000 per gram pada perdagangan hari ini, Sabtu (13/12/2025).
Harga buyback emas yang ditawarkan oleh Antam mengacu pada harga emas dunia. Emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas internasional.
Buyback emas adalah transaksi di mana pemilik emas menjual kembali logam mulia, logam batangan, atau perhiasan kepada pihak tertentu. Biasanya, harga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu. Namun, jika terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback, transaksi ini tetap bisa memberikan keuntungan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Ketentuan kelengkapan dokumen identitas mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.
Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
- Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih
- 0,5 | Rp1.161.000 | | | Rp1.161.000
- 1 | Rp2.322.000 | | | Rp2.322.000
- 2 | Rp4.644.000 | | | Rp4.644.000
- 5 | Rp11.610.000 | | | Rp11.610.000
- 10 | Rp23.220.000 | Rp58.050 | Rp10.000 | Rp23.151.950
- 50 | Rp116.100.000 | Rp290.250 | Rp10.000 | Rp115.799.750
- 100 | Rp232.200.000 | Rp580.500 | Rp10.000 | Rp231.609.500
- 500 | Rp1.161.000.000 | Rp2.902.500 | Rp10.000 | Rp1.158.087.500
- 1.000 | Rp2.322.000.000 | Rp5.805.000 | Rp10.000 | Rp2.316.185.000
Transaksi buyback emas Antam menawarkan fleksibilitas bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali barang benda mereka. Dengan adanya regulasi pajak yang jelas, pengguna dapat memperkirakan hasil bersih yang akan diperoleh setelah dipotong pajak dan biaya administrasi.
Pemenuhan syarat dokumen seperti NIK sangat penting agar transaksi berjalan lancar dan tidak terjadi hambatan. Selain itu, pemahaman tentang perbedaan harga jual dan harga buyback juga membantu masyarakat dalam membuat keputusan investasi yang tepat.
Dalam situasi pasar yang dinamis, harga buyback emas Antam menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi pasar logam mulia. Dengan fluktuasi harga yang terjadi, pemilik emas perlu memantau perkembangan terbaru agar dapat memanfaatkan peluang yang ada.
Selain itu, transaksi buyback juga memberikan manfaat tambahan seperti likuiditas yang cepat dan kemudahan dalam proses administrasi. Dengan begitu, masyarakat dapat memilih waktu yang tepat untuk menjual emas mereka sesuai dengan kebutuhan finansial.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar