Penetapan Harga Referensi CPO dan Komoditas Lain di Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) periode Januari 2026 sebesar USD 915,64 per metrik ton (MT). Angka ini mengalami penurunan sebesar 1,13 persen dibandingkan HR CPO pada periode Desember 2025 yang mencapai USD 926,14 per MT.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penetapan HR CPO ini bertujuan untuk menentukan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE).
"Penurunan HR CPO Januari 2026 dibandingkan periode Desember 2025 disebabkan oleh adanya peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti oleh peningkatan permintaan serta penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat (AS)," jelas Tommy dalam keterangannya Rabu (31/12).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 November hingga 19 Desember 2025. Harga tersebut berasal dari Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 853,13 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 978,14 per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.187,25 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika ada perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 915,64 per MT," ujar Tommy.
Berdasarkan harga referensi (HR) CPO periode 1–31 Januari 2026, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar USD 74 per metrik ton (MT). Selain itu, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, atau sekitar USD 91,56 per MT untuk periode yang sama.

Untuk komoditas kakao, Kementerian Perdagangan menetapkan HR biji kakao Januari 2026 sebesar USD 5.662,38 per MT, turun USD 315,08 atau 5,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan ini membuat Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao Januari 2026 menjadi USD 5.296 per MT, turun USD 308 atau 5,49 persen dari periode sebelumnya.
"Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat. Hal itu disebabkan membaiknya cuaca yang tidak diikuti oleh peningkatan permintaan," imbuh Tommy.
Untuk periode 1–31 Januari 2026, biji kakao dikenakan BK sebesar 7,5 persen dan PE juga sebesar 7,5 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Komoditas lainnya seperti HPE produk kulit periode Januari 2026 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Kemudian, komoditas getah pinus periode Januari 2026 meningkat sebesar USD 27 atau 3,24 persen dibandingkan dengan periode Desember 2025," ungkap Tommy.
Sementara itu, HPE produk kulit pada Januari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun HPE getah pinus naik USD 27 atau 3,24 persen dibandingkan Desember 2025.
Di sektor produk kayu, HPE Januari 2026 mengalami kenaikan pada beberapa jenis, antara lain veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, wooden sheet untuk kemasan, serta sejumlah jenis kayu olahan seperti meranti, merbau, rimba campuran, eboni, dan kayu dari hutan tanaman seperti pinus, akasia, sengon, karet, balsa, eucalyptus, dan lainnya. Namun, HPE kayu olahan jenis jati dengan ukuran tertentu justru mengalami penurunan.
Untuk jenis kayu lain seperti wood chips, chipwood, kayu olahan dari hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan ukuran tertentu, HPE Januari 2026 tetap sama dengan Desember 2025.
Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2392 Tahun 2025.
Sementara itu, produk minyak goreng jenis RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kg tetap dikenakan BK sebesar USD 0 per MT, sebagaimana diatur dalam Kepmendag Nomor 2393 Tahun 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar