Harga emas Antam di Yogyakarta hari ini turun Rp13.000 per gram pada tahun 2026

Harga emas Antam di Yogyakarta hari ini turun Rp13.000 per gram pada tahun 2026

Harga Emas Antam di Yogyakarta Hari Ini

Harga emas Antam di Yogyakarta hari ini, Kamis, 1 Januari 2026, terpantau mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram dibandingkan dengan harga kemarin. Harga emas Antam saat ini berada pada posisi Rp2.488.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga turun sebesar Rp13.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya. Saat ini, harga jual kembali berada pada posisi Rp2.347.000 per gram.

Berikut adalah rincian tren harga beli dan harga jual emas Antam periode 27 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026:

Harga Beli

  • Kamis (01/01): Turun Rp13.000 menjadi Rp2.488.000 per gram
  • Rabu (31/12): Stabil pada harga Rp2.501.000 per gram
  • Selasa (30/12): Turun Rp95.000 menjadi Rp2.501.000 per gram
  • Senin (29/12): Turun Rp9.000 menjadi Rp2.596.000 per gram
  • Sabtu (27/12): Naik Rp16.000 menjadi Rp2.605.000 per gram

Harga Jual Kembali (Buyback)

  • Kamis (01/01): Rp2.347.000 per gram
  • Rabu (31/12): Rp2.360.000 per gram
  • Selasa (30/12): Rp2.360.000 per gram
  • Senin (29/12): Rp2.455.000 per gram
  • Sabtu (27/12): Rp2.464.000 per gram

Daftar Harga Dasar Pecahan Batangan Antam

Berikut rincian harga dasar pecahan emas batangan Antam per gram (belum dikenai pajak) pada Kamis, 1 Januari 2026 di Butik Emas LM (BELM) Yogyakarta:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.294.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.488.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.926.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.371.000
  • Harga emas 5 gram: Rp12.255.000
  • Harga emas 10 gram: Rp24.430.000
  • Harga emas 25 gram: Rp60.910.000
  • Harga emas 50 gram: Rp121.655.000
  • Harga emas 100 gram: Rp243.160.000
  • Harga emas 250 gram: Rp607.590.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.214.900.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000

Aturan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam transaksi jual beli emas, akan dipotong pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP. Sedangkan untuk non-NPWP dikenakan PPh 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan