Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 27 Desember 2025: Buyback Naik Rp 16 Ribu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Berikut Rincian Terbaru

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam mengalami kenaikan pada hari ini. Dengan demikian, para pembeli dan penggemar emas perlu memperhatikan perubahan harga terkini untuk kebutuhan investasi maupun transaksi jual beli.

Perubahan Harga Emas Antam

Harga jual satu gram emas Antam hari ini mencapai Rp 2.605.000, naik sebesar Rp 16.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya. Sementara itu, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang menjadi produk termurah saat ini dijual dengan harga Rp 1.352.500, meningkat sebesar Rp 8.000 dari harga sebelumnya.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback per gram mencapai Rp 2.464.000, naik sebesar Rp 16.000. Harga buyback ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam, serta dikenali secara internasional.

Daftar Harga Emas Batangan Antam

Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Sabtu (27/12/2025):

  • 0,5 gram: Rp 1.352.500
  • 1 gram: Rp 2.605.000
  • 2 gram: Rp 5.150.000
  • 3 gram: Rp 7.700.000
  • 5 gram: Rp 12.800.000
  • 10 gram: Rp 25.545.000
  • 25 gram: Rp 63.737.000
  • 50 gram: Rp 127.395.000
  • 100 gram: Rp 254.712.000
  • 250 gram: Rp 633.515.000
  • 500 gram: Rp 1.272.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.545.600.000

Aturan Pajak Terkait Pembelian Emas Batangan

Pembelian emas batangan Antam akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak sebesar 0,25 persen akan dikenakan setiap transaksi, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sedangkan untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan kepada pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak PPh 22 sebesar 3 persen akan dikenakan.

Dengan kenaikan harga emas Antam hari ini, para investor dan pembeli perlu mempertimbangkan kondisi pasar serta aturan pajak yang berlaku agar dapat melakukan transaksi dengan optimal.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan