
nurulamin.pro.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Ahad (4/1/2026), kembali stabil di angka Rp2.488.000 per gram setelah dua hari sebelumnya menembus harga Rp2.504.000 per gram, atau turun sebesar Rp16.000.
Harga jual kembali (buyback) emas juga mengalami penurunan, yaitu menjadi Rp2.346.000 per gram. Transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Emas 0,5 gram: Rp1.294.000
- Emas 1 gram: Rp2.488.000
- Emas 2 gram: Rp4.916.000
- Emas 3 gram: Rp7.349.000
- Emas 5 gram: Rp12.215.000
- Emas 10 gram: Rp24.375.000
- Emas 25 gram: Rp60.812.000
- Emas 50 gram: Rp121.545.000
- Emas 100 gram: Rp243.012.000
- Emas 250 gram: Rp607.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.214.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Faktor Penyebab Stabilitas Harga Emas
Stabilitas harga emas Antam dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kondisi pasar global, kebijakan pemerintah, dan permintaan masyarakat. Kenaikan atau penurunan harga emas sering kali berkorelasi dengan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat (USD). Selain itu, situasi ekonomi makro, inflasi, dan tingkat suku bunga juga memengaruhi minat masyarakat terhadap investasi emas.
Pentingnya Pemahaman Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi emas batangan tidak hanya melibatkan harga beli dan jual, tetapi juga aturan pajak yang harus dipatuhi. PPh 22 adalah salah satu bentuk pajak yang dikenakan atas transaksi emas, baik saat membeli maupun menjual kembali. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah mendapatkan pendapatan dari aktivitas investasi emas.
Bagi nasabah yang memiliki NPWP, besaran pajak yang dikenakan lebih rendah dibandingkan dengan non-NPWP. Hal ini memberikan insentif bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dengan demikian, pemahaman tentang aturan pajak menjadi penting bagi setiap pelaku transaksi emas.
Tips Investasi Emas Batangan
Investasi emas batangan bisa menjadi pilihan strategis untuk melindungi nilai kekayaan, terutama dalam situasi ketidakstabilan ekonomi. Berikut beberapa tips yang bisa diperhatikan:
- Pilih waktu pembelian yang tepat, misalnya saat harga sedang turun atau stabil.
- Pastikan untuk menyimpan sertifikat atau bukti pembelian emas secara aman.
- Pertimbangkan jumlah gram yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
- Jangan lupa untuk memperhatikan aturan pajak agar tidak terkena denda atau kerugian tambahan.
Dengan memahami harga emas dan aturan pajak yang berlaku, masyarakat dapat lebih bijak dalam melakukan investasi emas batangan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar