Harga emas Antam turun di Palembang hari ini, per gram di bawah Rp2,5 juta

Harga emas Antam turun di Palembang hari ini, per gram di bawah Rp2,5 juta

Harga Emas Antam di Kota Palembang Kembali Turun pada Awal Tahun 2026

Harga emas Antam di Kota Palembang kembali mengalami penurunan pada awal tahun baru, yaitu pada Kamis (1/1/2026). Berdasarkan data yang diambil dari laman resmi Logam Mulia pukul 10.45 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp13.000 setelah sebelumnya mengalami penurunan tajam hingga mencapai Rp95 ribu.

Saat ini, harga emas Antam di Palembang dibanderol sebesar Rp2.488.000 per gram dan setelah dikenakan pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp2.494.220 per gram. Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam harian hanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut daftar lengkap harga emas Antam di Kota Palembang:

  • 0,5 gram : Rp1.294.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp1.297.235
  • 1 gram : Rp2.488.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp2.494.220
  • 2 gram : Rp4.916.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp4.928.290.
  • 3 gram : Rp7.349.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp7.367.373
  • 5 gram : Rp12.215.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp12.245.538
  • 10 gram : Rp24.375.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp24.435.938
  • 25 gram : Rp60.812.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp60.964.030
  • 50 gram : Rp121.545.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp121.848.863
  • 100 gram : Rp243.012.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp243.619.530
  • 250 gram : Rp607.265.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp608.783.163
  • 500 gram : Rp1.214.320.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp1.217.355.800
  • 1.000 gram : Rp2.428.600.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp2.434.671.500

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

  • Pajak pembelian emas (PPh 22):
  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

  • Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta:
  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan