Harga emas Antam turun di Palembang hari ini, Sabtu 3 Januari 2025

Harga emas Antam turun di Palembang hari ini, Sabtu 3 Januari 2025

Harga Emas Antam di Kota Palembang Kembali Turun

Harga emas Antam di Kota Palembang kembali mengalami penurunan pada awal tahun 2026. Pada hari Sabtu (3/1/2026), harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp16.000 per gram. Sebelumnya, harga emas Antam sempat naik, tetapi kini kembali menurun.

Harga emas Antam di Palembang saat ini dibanderol sebesar Rp2.488.000 per gram, dan setelah dikenakan pajak PPh 0.25 persen, harga menjadi Rp2.494.220 per gram. Penurunan ini terjadi setelah data yang dirilis oleh situs resmi Logam Mulia pukul 11.10 WIB menunjukkan adanya penurunan.

Pembaruan harga emas Antam harian hanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, para pembeli harus memperhatikan waktu pembaruan harga untuk mendapatkan informasi terkini.

Berbagai Pilihan Berat Emas Antam

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut adalah daftar harga emas Antam di Kota Palembang:

  • 0,5 gram : Rp1.294.000, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp1.297.235
  • 1 gram : Rp2.488.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp2.494.220
  • 2 gram : Rp4.916.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp4.928.290.
  • 3 gram : Rp7.349.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp7.367.373
  • 5 gram : Rp12.215.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp12.245.538
  • 10 gram : Rp24.375.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp24.435.938
  • 25 gram : Rp60.812.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp60.964.030
  • 50 gram : Rp121.545.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp121.848.863
  • 100 gram : Rp243.012.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp243.619.530
  • 250 gram : Rp607.265.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp608.783.163
  • 500 gram : Rp1.214.320.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp1.217.355.800
  • 1.000 gram : Rp2.428.600.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp2.434.671.500

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

  • Pajak pembelian emas (PPh 22):
  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan