Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2,48 Juta Per Gram Hari Ini


Harga emas Antam yang diamati dari laman Logam Mulia di Jakarta, pada hari Sabtu, mengalami penurunan menjadi sebesar Rp2.488.000 per gram. Sebelumnya, harga emas tersebut sempat mencapai Rp2.504.000 per gram, sehingga terjadi penurunan sebesar Rp16.000.

Selain itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami penurunan. Harga jual kembali emas batangan saat ini berada di angka Rp2.346.000 per gram.

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat (2/1):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.294.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.488.000
  • Harga emas 2 gram: Rp4.916.000
  • Harga emas 3 gram: Rp7.349.000
  • Harga emas 5 gram: Rp12.215.000
  • Harga emas 10 gram: Rp24.375.000
  • Harga emas 25 gram: Rp60.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp121.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp243.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp607.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.214.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.428.600.000

Potongan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dalam proses pembayaran pajak terhadap setiap transaksi emas yang dilakukan.

Dengan adanya aturan pajak ini, masyarakat yang melakukan pembelian atau penjualan emas batangan harus memperhatikan besaran pajak yang dikenakan. Terlebih bagi yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan pemegang NPWP.

Selain itu, para pembeli juga perlu memahami bahwa harga yang tercantum di laman Logam Mulia Antam mencerminkan harga jual beli yang sudah termasuk potongan pajak. Oleh karena itu, calon pembeli sebaiknya memperhitungkan secara detail biaya yang dikeluarkan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan investasi.

Perubahan harga emas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir menunjukkan fluktuasi pasar yang wajar. Namun, investor tetap perlu memantau perkembangan harga secara berkala agar dapat memperoleh keuntungan maksimal dari investasi emas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan