Harga emas Antam turun ke Rp2,48 juta per gram di awal 2026, investor pantau pasar global

Harga emas Antam turun ke Rp2,48 juta per gram di awal 2026, investor pantau pasar global

Harga Emas Antam Pada Awal Tahun 2026 Menunjukkan Penurunan

Pada awal tahun 2026, harga emas Antam mengalami pergerakan turun yang menarik perhatian investor dan masyarakat. Hal ini menjadi isu penting karena emas sering dianggap sebagai aset lindung nilai dalam situasi ekonomi yang tidak pasti.

Pada hari Kamis, 1 Januari 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk tercatat di level Rp2.488.000 per gram berdasarkan data resmi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp13.000 dibandingkan harga emas Antam pada perdagangan hari sebelumnya yang masih berada di posisi Rp2.501.000 per gram.

Perubahan Harga Berbagai Ukuran Emas Antam

Penurunan harga emas Antam juga terlihat pada ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram. Hari ini, harga emas tersebut dibanderol Rp1.294.000 atau turun Rp6.500 dari harga kemarin. Jika dibandingkan dengan posisi sepekan lalu pada 25 Desember 2025, harga emas Antam ukuran 0,5 gram telah terkoreksi Rp44.000 dari sebelumnya Rp1.338.000.

Harga emas Antam untuk ukuran 5 gram pada awal tahun ini tercatat sebesar Rp12.215.000 dan ukuran 10 gram dijual dengan harga Rp24.375.000. Sementara itu, emas Antam ukuran 25 gram dipasarkan di level Rp60.812.000 dan ukuran 10 gram dibanderol Rp24.375.000.

Untuk kebutuhan investor yang lebih besar, emas Antam ukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp243.012.000 pada perdagangan hari ini. Emas batangan Antam ukuran 250 gram tercatat dijual Rp607.265.000 dan ukuran 500 gram dipatok dengan harga Rp1.214.320.000.

Ukuran terbesar yakni emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram hari ini dibanderol Rp2.428.600.000. Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan dan kini berada di level Rp2.347.000 per gram. Harga buyback tersebut turun Rp13.000 dibandingkan posisi sebelumnya sehingga berpengaruh langsung pada nilai pencairan emas bagi pemilik logam mulia.

Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas Antam

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran PPh 22 untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditetapkan sebesar 1,5 persen dan sebesar 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.

Pajak dari transaksi buyback emas Antam tersebut akan langsung dipotong dari nilai penjualan yang diterima konsumen. Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari ketentuan administrasi yang berlaku.

Pergerakan Harga Emas dan Dampaknya

Pergerakan harga emas Antam pada awal 2026 ini menjadi perhatian pelaku pasar seiring dinamika global dan sentimen ekonomi yang terus berkembang. Kondisi tersebut membuat emas tetap dipantau sebagai instrumen investasi jangka panjang oleh masyarakat meski harganya mengalami fluktuasi harian.

Harga emas Antam hari ini mencerminkan respons pasar terhadap situasi ekonomi dan menjadi referensi penting bagi investor pemula maupun berpengalaman. Dengan berbagai variasi ukuran dan harga yang berfluktuasi, emas Antam tetap menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin memperkuat portofolio investasi mereka.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan