
Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada perdagangan hari Sabtu (3/1) mengalami penurunan sebesar Rp 16.000. Dalam situs Logam Mulia, harga emas hari ini ditetapkan pada angka Rp 2.488.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turun sebesar Rp 17.000, sehingga kini berada di level Rp 2.346.000 per gram. Perubahan ini terjadi meskipun dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, yang lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen.
Harga emas Antam yang disebutkan berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Namun, harga emas Antam di gerai penjualan lain mungkin berbeda-beda.
Berikut rincian harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia:
1 gram: Rp 2.488.000
2 gram: Rp 4.916.000
3 gram: Rp 7.349.000
5 gram: Rp 12.215.000
10 gram: Rp 24.375.000
25 gram: Rp 60.812.000
50 gram: Rp 121.545.000
100 gram: Rp 243.012.000
250 gram: Rp 607.265.000
500 gram: Rp 1.214.320.000
* 1.000 gram: Rp 2.428.600.000
Emas Galeri24
Di sisi lain, harga emas Galeri 24 di situs resminya per hari ini, Sabtu (3/1), terpantau stabil di angka Rp 2.537.000 per gram. Sementara itu, harga buyback emas Galeri 24 mencapai Rp 2.379.000 per gram.
Berikut daftar lengkap harga emas Galeri 24 di situs resminya:
1 gram: Rp 2.537.000
2 gram: Rp 4.999.000
5 gram: Rp 12.406.000
10 gram: Rp 24.745.000
25 gram: Rp 61.710.000
50 gram: Rp 123.321.000
100 gram: Rp 246.520.000
250 gram: Rp 614.786.000
500 gram: Rp 1.229.572.000
1.000 gram: Rp 2.459.143.000
Perubahan harga emas ini menjadi penting bagi para pembeli dan investor yang ingin mengetahui tren pasar logam mulia. Kenaikan atau penurunan harga bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, serta permintaan pasar.
Bagi masyarakat yang tertarik membeli emas, penting untuk memperhatikan informasi terkini dari sumber resmi seperti situs Logam Mulia atau gerai penjualan yang terpercaya. Selain itu, pemahaman tentang pajak dan biaya tambahan juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam transaksi.
Dengan adanya regulasi baru terkait pajak penghasilan, konsumen dapat lebih tenang dalam membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini membantu menjaga stabilitas pasar dan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha maupun konsumen.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar