JAKARTA, nurulamin.pro
Pertanyaan mengenai kenaikan tarif listrik untuk awal tahun 2026 akhirnya terjawab. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik pada Triwulan I 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret, tidak mengalami perubahan. Keputusan ini memberikan kepastian bagi pelanggan, baik pengguna prabayar maupun pascabayar, bahwa harga beli listrik tetap sama dengan tarif yang berlaku pada Desember 2025.
Kebijakan "tahan harga" ini diambil sebagai bentuk pertimbangan terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Meskipun ada indikasi teknis yang menunjukkan kemungkinan adanya kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menjaga harga tetap agar tidak memberatkan masyarakat.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan keputusan tersebut dalam pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memastikan tarif tenaga listrik untuk Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas pasar.
Rincian Tarif Listrik Januari 2026
Dengan keputusan tersebut, berikut rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku mulai Januari 2026 untuk berbagai golongan pelanggan rumah tangga:
- Pelanggan Subsidi
- Daya 450 VA: Rp415 per kWh
-
Daya 900 VA: Rp605 per kWh
-
Pelanggan Non-Subsidi
- Daya 900 VA (R1): Rp1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA - 2.200 VA (R1): Rp1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA - 5.500 VA (R2): Rp1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas (R3): Rp1.699,53 per kWh
Tri juga memastikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi lainnya. Subsidi listrik tetap akan diberikan oleh pemerintah sebagai bagian dari jaring pengaman sosial.
Meski tarif listrik tetap tidak naik, pemerintah menekankan pentingnya menjaga standar pelayanan PT PLN (Persero). Tri meminta perusahaan pelat merah tersebut untuk meningkatkan efisiensi operasional, meskipun tarif tetap dipertahankan. Hal ini bertujuan agar kualitas layanan tetap optimal dan tidak terganggu oleh kondisi tarif yang stabil.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau situasi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Dengan penyesuaian tarif yang tidak berubah, diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pelanggan listrik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan stabilitas industri energi. Dengan demikian, kebijakan tahan harga ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan tanpa memberatkan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar