Hari Ini, Telkom Gelar RUPSLB, Siap Pisahkan Anak Usaha dan Ubah Direksi-Komisaris


JAKARTA, berita
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Jumat (12/12/2025). RUPSLB ini diagendakan berlangsung pada pukul 14.00 WIB secara daring.

Dalam RUPSLB kali ini, Telkom akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity tahap pertama. Seluruh portofolio wholesale fiber akan dialihkan kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak usaha yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh Telkom.

Persetujuan atas rencana perusahaan untuk melakukan pemisahan sebagian bisnis dan aset wholesale fiber connectivity (tahap pertama) merupakan bagian dari rencana pengalihan seluruh bisnis dan aset wholesale fiber connectivity kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia. Hal ini tertuang dalam pengumuman Telkom dalam Keterbukaan Informasi BEI.

Pemisahan bisnis dan aset ini merupakan bentuk pemenuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Selain itu, ketentuan ini juga sejalan dengan Pasal 25 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur mekanisme pelaksanaan pemisahan usaha.

Agenda Utama RUPSLB

Selain pemisahan bisnis, Telkom juga mengajukan persetujuan untuk perubahan anggaran dasar perseroan sebagai penyesuaian terhadap pembaruan regulasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penyesuaian ini mencakup pengaturan holding operasional, serta penyelarasan kewenangan antara pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B. Termasuk adaptasi terhadap regulasi terbaru terkait tata kelola korporasi di lingkungan BUMN.

Telkom juga mengusulkan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2026 kepada dewan komisaris. Delegasi ini diberikan agar proses pengesahan dan penyesuaian RKAP dapat dilakukan secara cepat dan efisien tanpa harus menunggu keputusan rapat pemegang saham.

Agenda lainnya yang akan dibahas dalam RUPSLB adalah permintaan persetujuan untuk menerima penugasan khusus dari pemerintah. Telkom direncanakan menjadi penyedia layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama masa transisi menuju beroperasinya Pusat Data Nasional secara penuh.

Penugasan ini berkaitan erat dengan keberlangsungan layanan digital pemerintah, serta kebutuhan menjaga keamanan dan kedaulatan data pemerintah.

Perubahan Susunan Pengurus

Selain itu, agenda penting lainnya adalah pembahasan perubahan susunan pengurus perseroan, baik di jajaran direksi maupun dewan komisaris.

Pergantian atau penetapan kembali anggota pengurus perusahaan akan dilakukan mengikuti ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, regulasi BUMN, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Anggaran Dasar Telkom.

Dengan adanya RUPSLB ini, Telkom menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan peraturan dan regulasi yang berlaku, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan