
Upaya Pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam Meningkatkan Cakupan Kesehatan Semesta
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen nasional dalam mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC). Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah melalui Diskusi Publik bertajuk Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita, yang diadakan pada Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta para pemerhati jaminan kesehatan nasional. Diskusi ini menjadi wadah untuk merefleksikan perjalanan Program JKN sejak diterapkan hingga saat ini, yang telah berhasil menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Peran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata.
Ia mengapresiasi capaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan. Namun, ia juga menyoroti tantangan yang semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN.
Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin kompleks, ujar Pratikno. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
Pratikno menambahkan bahwa penguatan pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN menjadi fokus utama pemerintah. Ia menegaskan bahwa upaya promotif-preventif harus menjadi gerakan bersama karena penyakit tidak menular terus menjadi beban terbesar pembiayaan JKN.
Pandangan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa UHC merupakan investasi bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Menurutnya, pemerintah memandang kesehatan bukan hanya sebagai kebutuhan dasar, tetapi fondasi untuk menciptakan negara yang kuat dan sejahtera. UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif, katanya.
Cak Imin menilai bahwa kehadiran Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga. Capaian ini tidak boleh mundur, harus dipastikan tidak ada satu pun masyarakat yang tidak terlindungi oleh Program JKN.
Peran Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa definisi UHC menurut World Health Organization (WHO) adalah setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan keuangan.
Ia menekankan bahwa keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif sangat penting agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat. Menurutnya, apabila hanya mengobati tanpa mencegah, negara akan terus dibebani biaya yang besar.
Karena itu, program promotif-preventif seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis harus diperkuat.
Inovasi BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah mempopulerkan Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, lanjut jalan cepat tiga menit, lalu diulang lima kali sampai total tiga puluh menit. Gerak ini dikembangkan BPJS Kesehatan, terinspirasi latihan interval dari Jepang yang bertujuan membantu masyarakat mengurangi risiko hipertensi dan diabetes.
BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki beragam kanal layanan non tatap muka, yakni Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165.
Dengan jumlah peserta JKN yang telah mencapai 284,11 juta atau lebih dari 98 persen penduduk, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan rumah sakit bergerak, dan perluasan jejaring layanan untuk memudahkan peserta mengakses layanan tanpa hambatan geografis.
Tanggapan dari Tokoh dan Pakar
Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyatakan bahwa hadirnya Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan Indonesia dengan melahirkan budaya solidaritas yang lebih kuat.
Ia menilai bahwa sistem jaminan kesehatan ini bukan hanya memastikan akses layanan kesehatan, tetapi juga membentuk pola pikir masyarakat bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 dan keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 34 UUD 1945 secara jelas menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar