Harta Kekayaan Justiar Noer Terungkap dalam Kasus Suap Rp45 Miliar

Harta Kekayaan Justiar Noer Terungkap dalam Kasus Suap Rp45 Miliar

Mantan Bupati Bangka Selatan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dengan Harta Kekayaan Rp1,7 Miliar

Seorang mantan pejabat daerah yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selangan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Justiar Noer diduga menerima uang suap sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan secara bertahap selama kurun waktu tahun 20192021, sebanyak 12 kali. Pembayaran pertama terjadi pada tanggal 30 September 2020 senilai Rp3 miliar, kemudian dilanjutkan hingga akhirnya mencapai total jumlah sebesar Rp45,964 miliar. Uang itu diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.

Selama masa jabatannya, Justiar Noer disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk memuluskan proses penerbitan SP3AT. Dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada usulan resmi dari desa. Meski demikian, SP3AT tetap diterbitkan dan diserahkan kepada JM. Namun, saat JM ingin mengolah tanah, warga menolak keberadaan mereka. Setelah pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen SP3AT tidak teregister dan semua pihak yang menandatangani menyatakan bahwa tanda tangan mereka tidak asli.

Rincian Harta Kekayaan Justiar Noer

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Justiar Noer memiliki kekayaan sebesar Rp1,7 miliar. Laporan tersebut dibuat pada 12 Maret 2021 atau dalam periode 2020 saat masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan - Tanah dan Bangunan Seluas 168 m/65 m di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp586.450.000 - Tanah dan Bangunan Seluas 600 m/100 m di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI: Rp356.400.000

B. Alat Transportasi dan Mesin - MOBIL, NISSAN X-TRAIL MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI: Rp180.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya - Harta Bergerak Lainnya: Rp89.545.000

Penahanan Tersangka di Lapas Pangkalpinang

Justiar Noer dan Dodi Kusumah, mantan Camat Lepar Pongok periode 20162019, ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.

Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib. Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Proses Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025. Penyidik menilai bahwa apa yang dilakukan Justiar Noer merupakan perbuatan melawan hukum. Uang yang diterima digunakan untuk memuluskan penerbitan legalitas lahan meskipun syarat administratif tidak terpenuhi. SP3AT yang diterbitkan juga dinyatakan fiktif dan tidak tercatat dalam buku register tanah Kecamatan Lepar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan