Harvey Moeis Dapat Remisi Khusus Natal 2025, Hukuman Dipangkas Sebulan

Harvey Moeis Mendapat Remisi Natal 2025

Seorang terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi khusus (RK) pada perayaan Natal 2025. Dengan remisi tersebut, masa hukuman Harvey Moeis berkurang sebanyak satu bulan.

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, mengonfirmasi hal ini. Ia menyatakan bahwa Harvey Moeis memang mendapatkan remisi Natal 2025.

Harvey Moeis sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan sejak Juli 2025, setelah ia divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis

Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah. Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah.

Keputusan eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

Mahkamah Agung pada Juli 2025 menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi. Dengan demikian, Harvey Moeis tetap dihukum 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Denda dan Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga tetap dihukum denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan