
Lagu Natal yang Menghasilkan Jutaan Rupiah
Lagu-lagu ikonik seperti All I Want for Christmas Is You milik Mariah Carey bukan hanya sekadar penghias suasana Natal. Di balik nada cerianya, lagu ini menjadi "mesin uang" yang menghasilkan royalti fantastis, mencapai kisaran Rp 39 miliar hingga Rp 49 miliar setiap tahunnya. Bahkan, analisis terbaru dari Billboard memperkirakan total royalti dari lagu tersebut telah melebihi angka Rp 1,5 triliun berkat ledakan tren streaming.
Namun, ada satu hal penting yang sering terlupakan: Lagu rohani tidak bebas hak cipta, termasuk lagu rohani Natal bila tujuannya untuk komersial. Hal ini perlu dipahami oleh semua pihak yang ingin menggunakan lagu-lagu rohani dalam acara atau tayangan tertentu.
Hak Cipta Tak Pandang Genre
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menegaskan bahwa penggunaan lagu rohani dalam acara berbayar, konser, maupun tayangan digital tetap tunduk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Artinya, meski bertema keagamaan, jika lagu tersebut digunakan untuk tujuan komersial, ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Tujuan dari aturan ini adalah melindungi para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan hidup dari karya mereka. Dengan demikian, setiap penggunaan lagu rohani yang bersifat komersial wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Kapan Harus Bayar Royalti?
Banyak orang masih mengira bahwa lagu rohani boleh diputar secara gratis di mana saja. Namun, Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI, menjelaskan bahwa pandangan tersebut salah. Menurutnya, perlindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang.
"Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku," ujar Achmad Iqbal Taufiq dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Ia menekankan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk keadilan bagi para pencipta lagu yang telah berkarya. Tanpa pembayaran royalti, para pencipta tidak akan mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya sendiri.
Mekanisme Perizinan yang Sah
Untuk menghindari masalah hukum, penyelenggara acara atau pengelola platform diimbau untuk mengurus perizinan secara resmi. DJKI meminta masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pihaknya mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk tujuan komersial agar mengajukan perizinan dan membayar royalti melalui mekanisme resmi.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti," tambah Iqbal.
Komitmen Penegakan Hukum
Langkah ini diambil agar ekosistem musik di Indonesia, termasuk musik rohani, menjadi lebih sehat dan transparan. DJKI tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelanggar, tetapi juga gencar melakukan edukasi.
Dengan memahami prosedur perizinan, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, dan para pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonomi yang semestinya mereka terima. Edukasi ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak sadar akan tanggung jawab mereka dalam menjaga hak cipta karya seni, termasuk lagu-lagu rohani yang sering kali dianggap sebagai karya bebas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar