Hentikan Izin Perumahan, Aktivis dan Pakar Kebijakan: Atur Ruang dan Lindungi Keuangan Daerah

Hentikan Izin Perumahan, Aktivis dan Pakar Kebijakan: Atur Ruang dan Lindungi Keuangan Daerah

Tindakan Tegas Pemerintah Kabupaten Bandung dalam Penghentian Izin Perumahan

Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perizinan yang selama ini dinilai lemah.

Bencana banjir dan longsor yang kerap melanda daerah ini menjadi bukti nyata dari pengabaian terhadap aturan lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap pengembang. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tata ruang tidak hanya sekadar masalah teknis, tetapi juga bisa berujung pada tindakan pidana yang dapat menyeret pejabat dan pengembang ke ranah hukum.

Hilman Yusuf Wijaya, aktivis dan pemerhati kebijakan publik, menyampaikan bahwa penghentian izin perumahan harus dikaitkan langsung dengan penegakan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam konteks kebijakan tata ruang, Perda RTRW Kabupaten Bandung harus menjadi acuan utama dalam setiap penerbitan izin. Penyimpangan alih fungsi lahan di daerah rawan bencana menunjukkan kurangnya disiplin terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Hilman menyoroti bahwa masalah ini juga berkaitan erat dengan kegagalan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Bandung Daya Sentosa. BUMD yang bergerak di sektor properti dan pariwisata ini perlu diaudit untuk memastikan tidak menjadi beban fiskal yang merugikan APBD.

Pengawasan dari DPRD juga harus diperkuat sebagai bagian dari fungsi budgeting dan controlling yang diatur dalam undang-undang. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, lingkungan, dan fiskal. Oleh karena itu, evaluasi yang dilakukan harus menghasilkan langkah-langkah konkret, antara lain:

  • Audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan perumahan dan alih fungsi lahan.
  • Penguatan penerapan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
  • Keterbukaan dokumen izin dan kemajuan pemenuhan kewajiban para pengembang.
  • Audit tata kelola dan keuangan BUMD, terutama PT Bandung Daya Sentosa.
  • Pelibatan masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan tata ruang.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak ada lagi pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat demi keuntungan segelintir pihak. Momentum evaluasi ini harus menjadi titik balik untuk memulihkan integritas tata ruang dan keuangan daerah Kabupaten Bandung.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan