
Pemerintah Jawa Tengah Tangani Isu Pertambangan di Lereng Gunung Slamet
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil langkah-langkah tegas terkait isu aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet yang viral di media sosial. Langkah ini dilakukan dengan menghentikan sementara operasional tambang dan meningkatkan pengawasan serta penegakan aturan sesuai kewenangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa ada lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, kelima izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.
Berikut daftar izin pertambangan tersebut:
- CV Smart Indo Cipta – Berjarak 19,4 kilometer dari Gunung Slamet, statusnya tidak aktif.
- PT Saka Bumi Gandapata – Berjarak 9,8 kilometer dari Gunung Slamet, statusnya tidak aktif.
- CV Krakatau Indah – Berjarak 18,8 kilometer dari Gunung Slamet, statusnya aktif.
- PT Keluarga Sejahtera Bumindo – Berjarak 9,78 kilometer dari Gunung Slamet, statusnya aktif terbatas dan dalam pengawasan.
- PT Dinar Batu Agung – Berjarak 12,3 kilometer dari Gunung Slamet, statusnya diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.
Agus menegaskan bahwa semua izin pertambangan tersebut berada di luar zona lindung. Pengawasan ketat dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif. Tujuannya adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung pada 4 November 2025 lalu. Surat tersebut berlaku hingga 4 Januari 2026. Jika tidak memenuhi kewajibannya, pihaknya akan melakukan pemberhentian yang kedua atau mengusulkan pencabutan izin ke kementerian terkait.
Penjelasan Terkait Foto di Google Earth
Terkait foto-foto pertambangan yang sempat ramai diperbincangkan di Google Earth, Agus menjelaskan bahwa foto tersebut bukanlah aktivitas pertambangan melainkan kegiatan ekplorasi atau pengembangan panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi sekitar 2017. Saat itu, pengeboran dilakukan di tiga titik lokasi.
Namun, ketiga-tiganya tidak menemukan potensi steam panas bumi yang sesuai harapan. Oleh karena itu, pada tahun 2023, mereka sudah menghentikan kegiatannya dan melakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan.
Apresiasi terhadap Masyarakat
Agus sangat mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait pertambangan. Hal ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan agar ke depannya lebih baik. Ia menegaskan bahwa kegiatan ilegal tidak akan terjadi tanpa dukungan dari lingkungan.
Penindakan terhadap Tambang Ilegal
Dalam kesempatan itu, Agus menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menindak tegas praktik ilegal pertambangan. Sampai saat ini, sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah telah ditutup. Beberapa di antaranya berada di Klaten, Boyolali, Magelang, dan lainnya.
Usulan Kawasan Taman Nasional
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional. Langkah ini diambil menyusul temuan aktivitas tambang di lereng gunung tersebut.
“Kita sudah mengajukan ke Kementerian LHK untuk Gunung Slamet menjadi wilayah Taman Nasional, dan ini belum turun (keputusannya),” ujar Luthfi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah terkait aktivitas tambang. Salah satunya, membentuk satgas untuk melakukan identifikasi masalah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar