HiPo Rewind 2025: 10 Kasus Kriminal Menggemparkan Kalbar

Peristiwa Kriminal yang Menggemparkan Kalimantan Barat Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dengan kejadian kriminal yang mengundang perhatian publik di Kalimantan Barat. Dari Pontianak hingga Singkawang, berbagai kasus kejahatan terjadi secara beruntun, mulai dari penganiayaan, pelecehan anak, peredaran narkoba, hingga pembunuhan brutal. Berikut adalah rangkaian peristiwa kriminal yang paling menggemparkan sepanjang tahun ini.

1. Penganiayaan Anak di Bawah Umur oleh Pemuda Pontianak

Seorang pemuda bernama HH (24) tega menganiaya S (17) yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Pelaku melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan layanan korban setelah melakukan hubungan badan dengan tarif Rp 250 ribu. Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

2. Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Pontianak

Pada 21 April 2025, Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan 106 barang bukti dari berbagai perkara pidana, termasuk senjata api, narkotika, minuman beralkohol, obat ilegal, dan alat judi. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup 56,24 gram sabu dan 6,79 gram ekstasi. Selain itu, jamu tanpa izin edar juga ikut dihancurkan.

3. Kasus Pelecehan Anak di Kubu Raya

Seorang anak perempuan di Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya, mengaku dicabuli oleh 30 pemuda. Polisi telah menahan dua pelaku, sementara penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.

4. Penemuan Emas Ilegal di Ruko Pontianak

Penggeledahan ruko di Perdana Square, Pontianak, pada 3 Mei 2025 awalnya dilakukan karena laporan transaksi narkoba. Namun, polisi justru menemukan 47 keping emas yang diduga berasal dari tambang ilegal. Tiga tersangka ditahan, sedangkan satu lainnya dirawat di rumah sakit.

5. Pembunuhan oleh Remaja Tuli di Kubu Raya

Remaja berinisial OB (16) diduga mencoba merampok tetangganya DR di Perumahan BTN Teluk Mulus, Kubu Raya, pada 7 Mei 2025. Pelaku menikam DR hingga meninggal dunia. Polisi masih mendalami motif kejadian ini, sementara ahli tuna wicara dilibatkan dalam proses pemeriksaan pelaku.

6. Pembunuhan dan Pemerkosaan oleh Pemuda Bengkayang

HR (24) di Bengkayang membunuh dan menyetubuhi korban berusia 13 tahun setelah aksinya mencuri handphone diketahui korban. Pelaku mencekik korban hingga tewas dan melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap setelah polisi melacak handphone yang dijualnya.

7. Penangkapan Pelaku Curanmor dan Senjata Api Ilegal

Dari razia kendaraan saat Operasi Patuh di Pontianak, OS (29) dan S (36) ditangkap karena diduga mencuri motor. Penyidikan mengungkap bahwa S memiliki senjata api ilegal yang digadaikan ke BS (31). Pada 27 Juli 2025, polisi menangkap BS dan menyita dua pucuk senjata rakitan.

8. Vonis Hukuman Mati untuk Pembunuh Balita di Singkawang

Uray Abadi, pelaku pembunuhan anak berusia 1 tahun, Rafa Fauzan, di Singkawang, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Singkawang pada 17 November 2025. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

9. Penangkapan Pelaku Aksi Tak Senonoh di TikTok

Satreskrim Polres Singkawang menangkap dua terduga pelaku aksi tak senonoh yang disiarkan langsung di TikTok pada 27 November 2025. Pelaku perempuan ditangkap di Semparuk, Sambas, dan pelaku pria di Setapuk, Singkawang Utara. Polisi menyita tiga ponsel dan tiga setel pakaian sebagai barang bukti.

10. Pencurian dengan Kekerasan oleh Pria Pontianak

DI (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan setelah merampas ponsel seorang mahasiswi di Politeknik Negeri Pontianak pada 9 November 2025. Pelaku mengalungkan celurit ke leher korban, menyebabkan luka di bibir dan jari. Kasus ini diproses sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan