Hippindo Menolak Larangan Rokok di Raperda KTR DKI

Hippindo Menolak Larangan Rokok di Raperda KTR DKI

Penolakan Hippindo terhadap Usulan Larangan Penjualan Tembakau dalam Ranperda KTR DKI Jakarta

Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) secara tegas menolak usulan larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi mengancam keberadaan ritel dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri ini.

Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, menyampaikan bahwa ketentuan yang sudah ada tentang tata cara penjualan produk tembakau serta persyaratan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah cukup. Menurutnya, rokok adalah produk legal yang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru justru memicu kebingungan bagi pelaku usaha.

“Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami,” ujar Tutum dalam keterangannya.

Larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau yang terus didorong untuk dimasukkan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta, menurut Tutum, secara langsung akan berdampak pada keberadaan toko dan lapangan kerjanya karena perputaran ekonomi menjadi berkurang. Dalam proses perumusan Ranperda KTR, Hippindo berharap pemerintah dapat melihat permasalahan ini dari berbagai perspektif secara berimbang, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar proporsional dan adil bagi semua pihak.

“Jika industrinya terancam, maka pekerjanya juga sudah pasti terdampak. Siklusnya akan terus begitu. Masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri ritel akan terdampak. Jika pemerintah siap menghadapi konsekuensi, harus mengambil jalan keluar,” ujar Tutum.

Dia menambahkan bahwa larangan penjualan ini tidak hanya akan berdampak pada pasar modern, tetapi juga pada pasar tradisional. Dia menjelaskan, bahwa rokok hanyalah salah satu dari ribuan produk yang dijual di ritel modern, sehingga masalah ini sebaiknya tidak dipandang secara terpisah.

“Kami menginginkan keadilan dan setidaknya ada solusi kompromi. Pemerintah perlu benar-benar mempertimbangkan semua faktor secara proporsional. Jika setiap kebijakan muncul hanya karena tekanan pihak luar, itu bisa berbahaya,” ujar Tutum.

Diketahui, saat ini Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang ada di bawah naungan anggota sebanyak 800 ribu pekerja. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak.

Evaluasi dan Monitoring Ranperda KTR DKI Jakarta

Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan tahapan evaluasi dan monitoring atas Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) baru-baru ini. Ketua Bapemperda Abdul Aziz menuturkan pihaknya telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Azis menambahkan pihaknya sudah berkomitmen mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak. “Ini menjadi konsen bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan. Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ujar Aziz.

Proses Implementasi Ranperda KTR DKI Jakarta

Aziz berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, ia berharap Ranperda KTR ini selanjutnya dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub). “Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambah Azis.

Pernyataan Azis turut diamini oleh Rio Sambodo, anggota Bapemperda dari Fraksi PDI-Perjuangan. Rio juga menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta. “Pernyataan pimpinan benar demikian. Cukup ada di PP No 28/2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” ungkap Rio.

Rio menambahkan bahwa pembahasan Ranperda KTR DKI Jakarta masih perlu melalui beberapa tahapan. “Setelah monitoring dan evaluasi di Bapemperda, masih ada rangkaian berikutnya. Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna, sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutupnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan