
Peran dan Kekhawatiran Hippindo terhadap Raperda KTR DKI Jakarta
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyampaikan kekhawatiran terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta. Mereka menilai bahwa aturan ini berpotensi memberikan tekanan terhadap keberlangsungan usaha ritel modern. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah, yang menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam mempertimbangkan keberlanjutan bisnis.
Fokus pada Keberlanjutan Usaha
Budi menjelaskan bahwa pembuat kebijakan harus memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak merugikan pelaku usaha ritel dan ekosistem bisnis di sekitarnya. Salah satu langkah yang disarankan adalah mematuhi proses hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai bentuk penyempurnaan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan," ujarnya.
Rekomendasi dari Kemendagri
Hasil fasilitasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri atas Raperda KTR menunjukkan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, larangan menjual atau membeli rokok di tempat umum diberi pengecualian untuk tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Hippindo khawatir jika Raperda KTR yang dipaksakan eksesif dan restriktif akan sulit diimplementasikan di lapangan. Bahkan, mereka mengkhawatirkan potensi munculnya masalah baru akibat aturan ini.
Fokus pada Rokok Ilegal
Budi menilai bahwa yang seharusnya menjadi fokus utama adalah pemberantasan rokok ilegal. Ia menyarankan agar energi dan upaya pemerintah diarahkan ke sana, bukan hanya pada larangan-larangan yang ada.
"Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang. Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada," tambahnya.
Komitmen Hippindo terhadap Aturan yang Ada
Budi juga menyampaikan bahwa Hippindo sudah melaksanakan tugasnya dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan yang ada. "Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada," katanya.
Harapan untuk Pembuat Kebijakan
Hippindo berharap pembuat kebijakan dapat bersikap arif dan bijaksana sebelum benar-benar mensahkan Ranperda KTR. Mereka meminta agar seluruh masukan dan aspirasi dari stakeholder terdampak dapat dipertimbangkan kembali.
"Kami akan tetap kawal Ranperda KTR ini. Jangan industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan," ujar Budi.
Kontribusi Hippindo terhadap Ekonomi
Saat ini, Hippindo menaungi 203 ritel modern dengan jumlah pekerja yang mencapai 800 ribu orang. Jumlah tersebut dinilai cukup memberi kontribusi terhadap peningkatan perekonomian karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah cukup besar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar