
Sidang Perdana Gugatan Perdata Tenaga Non-ASN Kabupaten Konawe
Puluhan tenaga Non-ASN Kabupaten Konawe mengikuti sidang perdana perkara gugatan perdata terhadap Bupati Konawe dan sejumlah pejabat pusat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Unaaha, Kamis 11 Desember 2025. Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WITA menjadi momen awal perjuangan para tenaga honorer yang merasa dirugikan atas tidak diusulkannya mereka dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Dalam persidangan tersebut, para penggugat hadir melalui kuasa hukum dari Law Office Risal Akman & Partner Djabal Rahman, SH., MH., Marsakti, SH., dan Ahmad Ramadan, SH., M.Kn. Sementara Tergugat I, Bupati Konawe, diwakili oleh biro hukum Pemkab Konawe. Sayangnya, empat tergugat lainnya yakni Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Tergugat II), MenPAN-RB (Tergugat III), Kepala BKN (Tergugat IV), serta Ketua DPRD Kabupaten Konawe (Tergugat V) tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tenaga Non-ASN Konawe, Risal Akman, SH., MH., yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan agenda tersebut. Dia menyatakan bahwa ketidakhadiran sebagian tergugat tidak akan menghentikan proses peradilan.
Dalam hukum acara perdata, para tergugat yang tidak hadir tetap diberikan kesempatan untuk memenuhi panggilan pada sidang kedua dan ketiga. Jika mereka tetap tidak hadir, perkara tetap berlanjut hingga putusan akhir, tegas Risal.
Risal yang juga Ketua DPC Peradi Unaaha itu berharap Pemkab Konawe, MenPAN-RB, dan BKN menunjukkan itikad baik dengan segera mengusulkan tenaga Non-ASN yang sudah masuk database BKN untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu. Ia juga menegaskan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta SK MenPAN-RB No. 15 dan 16 Tahun 2025, yang mewajibkan pengangkatan tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dan melarang pengangkatan honorer baru setelah regulasi berlaku.
Olehnya itu Risal mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi apabila Pemkab Konawe tetap meloloskan 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
"Pengusulan pegawai yang tidak memenuhi syarat dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena gaji mereka menggunakan anggaran daerah," ungkapnya.
Tuntutan Penggugat dalam Gugatan Perdata
Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Bupati Konawe bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum berupa tidak diusulkannya mereka yang telah terverifikasi di database BKN untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu. Mereka juga mempersoalkan pengusulan 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar.
Akibat kebijakan tersebut, para penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp3.297.000.000. Untuk diketahui dalam sidang selanjutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan pemanggilan ulang kepada Tergugat II, III, IV, dan V. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.
Proses Hukum yang Berlangsung
Sidang perdana ini menjadi langkah penting bagi para tenaga Non-ASN yang merasa tidak mendapatkan perlakuan adil dalam proses pengangkatan. Meski beberapa pihak tergugat tidak hadir, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Risal Akman menekankan bahwa ketidakhadiran tergugat tidak akan menghentikan proses peradilan.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang tidak hadir dalam sidang perdana tetap memiliki kesempatan untuk hadir dalam sidang-sidang berikutnya. Jika tidak, perkara akan terus berlanjut hingga mendapatkan putusan akhir.
Perspektif Hukum dan Kebijakan
Selain itu, Risal juga menyoroti pentingnya mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan SK MenPAN-RB yang mengatur pengangkatan tenaga Non-ASN. Aturan ini menjadi dasar bagi para penggugat dalam menuntut hak mereka.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan tenaga Non-ASN harus dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, tanpa melanggar aturan hukum. Hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Harapan dan Tantangan di Masa Depan
Para penggugat berharap agar proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi tenaga Non-ASN yang merasa diabaikan. Mereka berharap Pemkab Konawe, MenPAN-RB, dan BKN bersikap proaktif dalam mengusulkan tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu.
Di sisi lain, tantangan yang dihadapi adalah ketidakhadiran beberapa pihak tergugat dalam sidang perdana. Namun, hal ini tidak mengurangi semangat para penggugat untuk terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Jadwal Sidang Lanjutan
Majelis hakim akan memberikan kesempatan pemanggilan ulang kepada Tergugat II, III, IV, dan V dalam sidang lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Selasa, 23 Desember 2025. Para penggugat dan kuasa hukum akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menghadapi sidang-sidang berikutnya dengan persiapan yang matang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar