
Penyidik Kejati Kalsel Lakukan Penggeledahan di Kantor PT Bangun Banua
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini tengah melakukan penelitian, pemilihan, dan pengklasifikasian berkas yang disita dari kantor PT Bangun Banua di Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin. Hal ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Abdul Mubin, pada hari Selasa (9/12/2025). Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan didalami untuk keperluan penyelidikan.
“Dokumen terkait uang masuk, aliran uang, serta dokumen lain seperti akta notaris pendirian dan dokumen rapat umum pemegang saham,” jelasnya.
Pada pagi hari, tim Kejati Kalsel mendatangi kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tersebut. Dikawal oleh anggota TNI, penyidik melakukan penggeledahan termasuk ruang arsip dan keuangan. Dari kantor ini, petugas menyita sekitar empat boks plastik berkas yang mencakup periode tahun 2009 hingga 2023.
Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi yang merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK melakukan audit pada tahun 2024 dan menemukan sejumlah masalah dengan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp 42 miliar.
Perusahaan Daerah yang Menghadapi Tantangan Bisnis
PT Bangun Banua memiliki beberapa usaha, salah satunya adalah Hotel Batung Batulis di Kota Banjarmasin. Sebelumnya, hotel ini juga beroperasi di Kota Banjarbaru, namun telah ditutup. Sejak Juli 2025, operasional hotel di Banjarmasin juga dihentikan karena mengalami kerugian.
Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi, menjelaskan bahwa kerugian sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat. “Hotel ini tidak lagi memberikan kontribusi terhadap perusahaan, bahkan menjadi beban keuangan,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Penghentian operasional Hotel Batung Batulis dilakukan untuk keperluan analisa kelanjutan bisnis. “Termasuk kemungkinan pola baru bila Batung Batulis dianggap masih potensial,” ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil studi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Dinas PUPR Kalsel, hotel tersebut dinilai sudah tidak layak dilanjutkan sebagai unit bisnis. Indikatornya meliputi jumlah kamar, kondisi bangunan, dan standar ruang yang tidak memenuhi kebutuhan industri perhotelan modern.
“Hasil kajian menunjukkan penghentian seharusnya diambil sejak beberapa tahun lalu,” jelasnya.
Tanggung Jawab Perusahaan Daerah
Sebagai perusahaan daerah, PT Bangun Banua memiliki kewajiban untuk menghasilkan keuntungan bagi daerah, selain tetap mempertahankan nilai sejarah. Afrizal menyatakan pihaknya berupaya menghormati nilai sejarah. Namun, realitas bisnis hotel kini sangat kompetitif sehingga perusahaan tidak dapat terus menanggung kerugian.
“Maka dari itu, bila ada pihak yang mampu mempertahankan nilai sejarah sekaligus memberi kontribusi bisnis, kami persilakan mengelola hotel tersebut,” ucapnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar