Hukuman keras bagi kepala daerah yang lengah dalam tangani banjir

Partai Gerindra Pertimbangkan Sidang Internal untuk Bupati Aceh Selatan

Partai Gerindra sedang mempertimbangkan untuk menggelar sidang internal terhadap kadernya, Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S. Partai tersebut menilai bahwa tindakan Mirwan yang pergi umrah saat daerahnya dilanda banjir dan tanah longsor harus ditindaklanjuti dengan sidang etik.

Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa partainya akan segera mengadakan sidang terhadap Mirwan. "Kita akan sidang segera, diberikan sanksi terberat," ujar dia di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan Mirwan dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan. Sanksi itu sebelumnya diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono.

"Sebenarnya kan sanksinya sudah, tapi kita akan cek lagi apakah perlu disidang ulang, tapi sanksinya sudah sangat keras dari disampaikan Pak Sugiono," tutur dia.

Menurut Habiburokhman, mahkamah Partai Gerindra akan mengadakan rapat internal untuk menentukan sanksi final terhadap Mirwan. "Kemungkinan besar akan kita rapat mahkamah partai, kalau putusannya nanti kita akan update," ujar dia.

Usulan Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan partainya mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S.

Dasco mendorong agar Kementerian Dalam Negeri tidak hanya memeriksa Bupati Mirwan, tapi juga menjatuhkan sanksi tegas. “Tidak hanya diperiksa kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Dasco di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Dasco, pemberhentian sementara itu bertujuan untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Mirwan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap Mirwan mendapat pembinaan.

Dasco juga mengatakan bahwa Gerindra merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk pelaksana tugas atau Plt sebagai pengganti sementara Bupati Aceh Selatan. Ia beralasan, pemulihan bencana di wilayah Aceh Selatan tidak boleh terganggu akibat prosedur hukum yang dijalani Mirwan.

“Selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara agar dapat ditunjuk Plt. yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” ujar Wakil Ketua DPR tersebut.

Kepergian Bupati Saat Daerah Dilanda Bencana

Mirwan berada di Tanah Suci Mekkah untuk ibadah umrah saat daerahnya diterjang banjir dan longsor. Mirwan tercatat mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025. Surat dikirim kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagaimana tertuang dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025.

Meski izin belum terbit, Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci. Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan pernyataan resmi terkait keberangkatannya. Sementara itu, penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan masih berlangsung.

Sikap Presiden dan Menteri Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pejabat daerah yang lari dari tanggung jawab harus menerima konsekuensi. Tak terkecuali bila harus dicopot dari jabatan bupati.

Kepala negara telah menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian untuk memproses bupati yang lari dari tanggung jawab ketika daerahnya sedang dilanda bencana. Dia mengatakan dalam konteks tentara, tindakan bupati tersebut dianggap telah melakukan desersi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menilai tindakan Mirwan merupakan kesalahan fatal. Akibatnya, Kementerian Dalam Negeri mengutus inspektor khusus untuk menyelidiki kepergian Mirwan ke luar negeri.

"Kementerian Dalam Menteri telah menerjunkan tim inspektorat dan hari ini kami mendapatkan informasi bahwa Bupati Aceh Selatan telah tiba dan dilangsungkan pemeriksaan oleh inspektur khusus," kata Bima Arya di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.

Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional itu menerangkan bahwa segala kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu juga mengatur ketentuan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

Sehingga jika hasil pemeriksaan menunjukkan Bupati Mirwan bersalah, maka sanksi yang dijatuhkan kepada politikus Partai Gerindra itu akan mengacu pada aturan yang berlaku.

"Apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait sanksi, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri," ujar Bima.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan