
Video Mobil Dinas RI 25 Viral di Media Sosial
Sebuah video yang menunjukkan mobil dinas dengan plat nomor RI 25 viral di media sosial. Mobil tersebut diduga melakukan penyerobotan antrean tol di Gerbang Tol Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian ini terekam oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025). Dalam keterangannya, akun tersebut menyebutkan bahwa mobil berwarna putih itu diduga milik Menteri Kebudayaan.
Dalam video yang beredar, mobil Lexus tersebut tampak mengambil posisi menyerong di depan kendaraan perekam yang sedang mengantre memasuki gerbang tol. Dari rekaman suara, terdengar perekam mempertanyakan identitas pelat kendaraan tersebut. “Macet, Pak. RI 25 tuh apa sih?” kata perekam yang terdengar dari video.
Tanggapan Polisi dan Sanksi yang Berlaku
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Polda Metro Jaya Komisaris Dhanar Dono mengonfirmasi bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode registrasi RI 25 memang digunakan oleh pejabat tinggi negara. Namun, hingga saat ini kepolisian belum dapat memastikan apakah kendaraan yang terekam dalam video tersebut benar digunakan oleh pejabat terkait atau merupakan kendaraan resmi instansi tertentu.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait benar tidaknya kendaraan tersebut itu milik atau dikuasai instansi tersebut,” ujar Dhanar saat dikonfirmasi, Jumat.
Dhanar menegaskan bahwa meskipun Gerbang Tol Cilandak tidak menyediakan fasilitas pembayaran, tindakan menyerobot antrean tetap tidak dibenarkan. Pasalnya, jalur di area tersebut hanya dapat dilalui satu kendaraan dalam satu waktu.
“Semestinya setiap kendaraan mengikuti antrean yang teratur tidak menyerobot kendaraan lain karena situasi jalan yang sempit ketika melintas gardu tol tersebut. Dengan demikian perilaku pengemudi adalah tidak tertib,” jelas dia.
Ia menambahkan, di sekitar pintu gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang mewajibkan kendaraan tetap berada di lajurnya dan mengikuti antrean yang tersedia. Marka tersebut menandakan pengemudi dilarang keluar dari batas marka serta tidak diperkenankan memotong antrean kendaraan lain.
Dhanar memastikan, penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu apabila pelanggaran tersebut terbukti. “Bisa saja (kami kirim surat teguran), kami enggak akan beda-bedakan,” ujar Dhanar.
Menurut dia, tindakan yang terekam dalam video berpotensi melanggar aturan lalu lintas, meskipun tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat. Meski demikian, Dhanar menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau tidak mengandung unsur tindak pidana saat ini tidak langsung dikenai sanksi tilang.
“Tapi saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, melainkan hanya teguran,” ujar Dhanar.
Fakta Tentang Mobil RI 25
Mobil dengan plat nomor RI 25 bukanlah pertama kalinya menjadi sorotan. Sebelumnya, mobil tersebut pernah menjadi perhatian saat mantan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, didemo pegawainya pada 2024. Kala itu, Satryo terekam kamera menaiki mobil RI 25 meninggalkan kantor saat didemo pegawainya.
Pada Februari 2025, Satryo pun diganti oleh Brian Yuliarto yang merupakan Guru Besar Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kendaraan dinas pejabat negara biasanya memiliki pelat nomor khusus sebagai kode untuk mengetahui siapa pemakainya. Contohnya, pelat RI 1 khusus diberikan untuk presiden. Kode khusus untuk pelat nomor pejabat juga diperuntukkan bagi pejabat kepolisian, TNI, hingga Kementerian.
Berikut rinciannya:
Kode Pelat Nomor Presiden-Wakil Presiden
- RI 1: Presiden RI
- RI 2: Wakil Presiden RI
- RI 3: Istri Presiden
- RI 4: Istri Wakil Presiden
Kode Pelat Nomor Pejabat
- RI 5: Ketua MPR
- RI 6: Ketua DPR
- RI 7: Ketua DPD
- RI 8: Ketua MA
- RI 9: Ketua MK
- RI 10: Ketua BPK
- RI 11: Ketua KY
- RI 12: Gubernur BI
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14 — dan seterusnya: Menteri, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Utusan Khusus Presiden, Pejabat Penting, dan Kepala Lembaga/Badan lainnya
Kode Pelat Nomor Polisi, TNI, dan Kementerian
Selain mengetahui kode pelat, cara lainnya adalah dengan mengetahui nomor khusus dengan akhiran tertentu. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi ZZ. Pelat nomor khusus dengan huruf ZZ ini hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
- ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
- ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
- ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
- ZZL: Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
- ZZP: Kendaraan dinas Polri
- ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar