Hukuman Najib Razak Ditambah 15 Tahun, Nyaris 3 Dekade Di Penjara

Najib Razak Kembali Dihukum 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda besar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terbesar yang terkait dengan dana investasi negara 1MDB (1Malaysia Development Berhad). Pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (26/12/2025) menyatakan bahwa Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang.

Dana sebesar lebih dari 700 juta dollar AS atau setara Rp 11,7 triliun disalurkan ke rekening pribadinya dari 1MDB. Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun penjara untuk masing-masing dakwaan pencucian uang. Meski demikian, hukuman tersebut dijalankan secara bersamaan, sehingga total masa tahanan baru Najib adalah 15 tahun tambahan. Vonis ini akan mulai dijalani setelah hukuman 12 tahun sebelumnya selesai.

Selain pidana penjara, Najib juga dijatuhi denda sebesar 11,4 miliar ringgit (sekitar Rp 47,15 triliun) dan asetnya senilai 2,08 miliar ringgit (sekitar Rp 8,6 triliun) disita. Jika denda tidak dibayar, masa hukumannya bisa diperpanjang.

Pengacara Akan Ajukan Banding

Pengacara Najib, Mohamed Shafee Abdullah, akan mengajukan banding. “Hakim telah melakukan banyak kesalahan,” ujarnya. Najib hadir di ruang sidang mengenakan jas biru. Ia tampak tenang saat putusan dibacakan, tetapi kemudian terduduk lemas di kursinya. Mantan perdana menteri Malaysia itu kembali menegaskan tidak bersalah. Ia mengeklaim dana tersebut merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi dan menyalahkan pihak-pihak lain seperti Low Taek Jho alias Jho Low, yang disebut sebagai dalang skandal 1MDB. Low hingga kini masih buron.

Namun, hakim Sequerah menolak klaim tersebut. Menurutnya, “Cerita sumbangan dari Arab Saudi tidak masuk akal.” Ia menyebut empat surat yang diklaim berasal dari donor Saudi terbukti dipalsukan, dan sumber dana yang masuk ke rekening Najib jelas berasal dari 1MDB. “Kesaksian para saksi menunjukkan ada ikatan jelas antara Najib dan Low,” kata Sequerah. Ia menambahkan, Low bertindak sebagai wakil, perantara, dan fasilitator untuk Najib dalam pengelolaan dana 1MDB.

Najib juga dinilai tidak mengambil langkah untuk memverifikasi asal dana maupun menindak Jho Low. Bahkan, ia disebut berupaya mempertahankan jabatan perdana menteri dengan memecat pejabat tinggi, seperti jaksa agung dan ketua lembaga antikorupsi, yang sedang menyelidiki kasus tersebut. “Ini bukan tindakan orang bodoh,” ujar hakim. “Terdakwa bukanlah orang desa. Maka, segala upaya menggambarkan dirinya sebagai korban yang tidak sadar pasti gagal total.”

Skandal 1MDB yang Mengguncang Dunia

Skandal 1MDB menjadi tonggak penting dalam skandal keuangan global yang menyeret banyak pihak, termasuk lembaga keuangan ternama. Goldman Sachs, misalnya, didenda miliaran dollar AS karena perannya dalam penggalangan dana 1MDB.

Skandal 1MDB bermula pada 2009, ketika Najib mendirikan dana investasi tersebut setelah menjabat sebagai perdana menteri. Ia juga menjabat sebagai menteri keuangan dan memegang hak veto atas keputusan dewan penasihat 1MDB. Antara 2009–2014, miliaran dollar AS diselewengkan dari 1MDB dan dicuci melalui sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Singapura, dan Swiss. Dana tersebut digunakan untuk membiayai film-film Hollywood, membeli kapal pesiar mewah, karya seni, hotel, hingga perhiasan. Departemen Kehakiman AS menyebutnya sebagai kleptokrasi terparah.

Najib sendiri mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara pada Agustus 2022 setelah kalah dalam upaya banding atas kasus SRC International, anak usaha 1MDB. Saat itu, ia terbukti menyalahgunakan wewenang dan mencuci dana sebesar 42 juta ringgit (Rp 173,75 miliar). Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia mengurangi separuh masa hukumannya. Najib sempat mengajukan permohonan untuk menjalani hukuman di bawah tahanan rumah, tetapi ditolak Pengadilan Tinggi karena tidak sesuai dengan prosedur konstitusional.

Dengan vonis terbaru ini, Najib dipastikan menghadapi masa tahanan lebih lama dan tidak lagi dijadwalkan bebas pada Agustus 2028. Sementara itu, istrinya, Rosmah Mansor, juga dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi berbeda. Ia masih menunggu hasil banding dan dibebaskan dengan jaminan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan