
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Mengubah Hukuman Nikita Mirzani
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Nikita Mirzani. Sidang yang digelar pada Selasa (9/12/2025) memutuskan bahwa banding yang diajukan oleh kedua pihak diterima oleh majelis hakim.
Hakim ketua, Sri Andini, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya diubah. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa putusan tersebut mencakup kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," ujar Sri Andini.
Dalam putusan terbaru, Nikita Mirzani dihukum lebih berat karena dianggap terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik serta dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata Sri Andini.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum.
Atas dua pembuktian tersebut, Nikita dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan Nikita sebelumnya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas Sri Andini.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, ia hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, sedangkan dakwaan mengenai TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Namun, melalui putusan banding, majelis hakim kini menetapkan bahwa unsur TPPU juga terbukti, sehingga hukuman diputus menjadi 6 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tidak terima, Reza Gladys kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Komunikasi antara keduanya justru berujung pada dugaan pemerasan. Reza mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya, Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar