Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun, Reaksi Reza Gladys Terungkap


Putusan Banding yang Memperberat Hukuman Nikita Mirzani Menjadi Perbincangan Publik

Putusan banding yang memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara kini tengah menjadi perbincangan publik. Dalam konteks ini, Fitri Salhuteru mengungkap reaksi dari pihak yang sebelumnya dianggap sebagai musuh Nikita, yaitu Reza Gladys.

Nikita Mirzani harus menerima keputusan pengadilan tinggi Jakarta yang menolak upaya bandingnya. Sebelumnya, vonis yang diberikan adalah 4 tahun penjara, namun kini meningkat menjadi 6 tahun penjara. Peningkatan hukuman ini terkait dengan kasus pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap produk skincare milik Dokter Reza Gladys. Kasus ini berawal dari ulasan buruk yang dilakukan oleh Nikita di media sosial, yang akhirnya berujung pada dugaan permintaan "uang tutup mulut" bernilai miliaran rupiah.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober lalu, Nikita hanya dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang ITE. Namun, hasil lain justru datang di tingkat banding. "Di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang (TPPU)," jelas Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan Reza Gladys yang melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan ITE dan TPPU ke Polda Metro Jaya dikuatkan oleh pengadilan tinggi.

Menariknya, meskipun putusan tersebut memperberat hukuman Nikita, pihak pelapor, Dokter Reza Gladys, disebut tidak langsung bersuka cita. Hal ini diungkapkan oleh Fitri Salhuteru, mantan sahabat Nikita yang kini berada di kubu pendukung Reza Gladys. "Jadi pelapornya (Reza) dia tidak seperti itu, dia juga tidak bergembira atas tambahnya hukuman terhadap saudara terpidana," ujar Fitri Salhuteru.

Fitri Salhuteru juga ikut menanggapi kerugian fantastis senilai Rp4 miliar yang diderita Dokter Reza Gladys. Ia menyebut nominal tersebut bukan masalah besar bagi sang dokter. "Buat Dokter Reza itu uang kecil ya, kalau terpidana (Nikita) bilang itu uang kecil apalagi buat dia, itu uang kecil banget," tegasnya.

Meskipun demikian, Fitri menekankan bahwa pokok permasalahan bukanlah soal nominal uang. Lebih dari itu, ini lebih berkaitan dengan upaya perusakan kredibilitas. "Bukan itu poinnya (uang), poinnya adalah dia merasa diganggu aja awalnya, diganggu, diancam, dihancurkan kredibilitasnya," tutupnya.

Pada akhirnya, hasil putusan banding kali ini membuat hukuman Nikita Mirzani lebih berat. Ibunda Lolly tersebut dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar Sri, sebagaimana diwartakan sebelumnya. "Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," lanjutnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. Sayangnya, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya, Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan