
Gaji Rp 163 Juta Per Bulan untuk Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
Seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Ibrahim Arief alias Ibam, terungkap memiliki gaji sebesar Rp 163 juta per bulan saat bekerja sebagai tenaga konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Informasi ini muncul dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
Ibam direkrut oleh eks Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi konsultan pada 2 Desember 2019. Ia ditempatkan dalam tim teknologi di Kemendikbudristek bernama Wartek. Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut bahwa Ibam bekerja di bawah Yayasan PSPK dengan gaji bersih sebesar Rp 163 juta per bulan.
Selain menjadi konsultan, Ibam juga menjadi bagian dari tim teknis yang bertugas membuat kajian untuk meloloskan produk Chromebook dari Google dalam pengadaan program digitalisasi Kemendikbudristek. Ia terlibat sejak awal proses perencanaan hingga pengadaan.
Pada 22 Januari 2020, Ibam melakukan kajian terhadap sejumlah perangkat keras berupa laptop untuk dijadikan bantuan TIK kepada sekolah. Dalam rancangan awal, setiap sekolah akan mendapatkan 20 laptop dengan harga per unit maksimal Rp 8 juta. Ibam ditugaskan untuk membandingkan data-data beberapa produk hingga mengecek harga ke distributor.
Setelah pertemuan tersebut, pada 21 Februari 2020, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Nadiem Makarim. Dalam paparan itu, Ibam menyebutkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk beberapa aplikasi Kemendikbud. Ia juga menyinggung bahwa PC berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan di sekolah.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘YOU MUST TRUST THE GIANT,’” kata jaksa.
Kajian-kajian yang dibuat Ibam telah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook. Proses selanjutnya menggunakan kajian Ibam sebagai landasan hingga akhirnya laptop Chromebook memenangkan pengadaan digitalisasi pendidikan ini.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Jaksa menjelaskan taksiran kerugian keuangan negara itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.
Perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Selain itu, penentuan angka tersebut merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tidak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut. Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Peran Para Terdakwa dalam Kasus Ini
Berikut adalah daftar para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini:
- Ibrahim Arief – Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek
- Mulyatsyah – Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021
Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS). Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar