Ibrahim Arief, Konsultan Kemendikbud yang Digaji Rp160 Juta Per Bulan

Ibrahim Arief, Konsultan Kemendikbud yang Digaji Rp160 Juta Per Bulan

Profil Ibrahim Arief: Dari Konsultan Teknologi hingga Tersangka Korupsi

Ibrahim Arief, yang dikenal dengan panggilan Ibam, adalah seorang tokoh yang memiliki latar belakang teknologi dan pengalaman luas di berbagai perusahaan ternama. Namun, kini ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dalam kasus ini, ia digaji sebesar Rp 160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.

Peran dalam Proses Pengadaan Laptop

Ibrahim Arief tidak hanya terlibat sebagai tenaga konsultan, tetapi juga menjadi bagian dari tim teknis yang bertugas untuk membuat kajian teknis guna meloloskan produk Chromebook dari Google dalam program digitalisasi pendidikan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), salah satunya adalah Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan.

Dalam proses perencanaan, Ibrahim Arief melakukan kajian terhadap beberapa perangkat keras seperti laptop untuk bantuan TIK kepada sekolah. Dalam rancangan awal, setiap sekolah akan mendapatkan 20 laptop dengan harga per unit maksimal Rp 8 juta. Ia ditugaskan untuk membandingkan data-data beberapa produk hingga mengecek harga ke distributor.

Pada tanggal 21 Februari 2020, Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud. Dalam paparan tersebut, Ibam menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk beberapa aplikasi Kemendikbud. Ia juga menyinggung bahwa personal computer (PC) berbasis sistem operasi Windows masih dibutuhkan di sekolah. Namun, atas pemaparan tersebut, Nadiem menyatakan, “YOU MUST TRUST THE GIANT.”

Latar Belakang Karier dan Pendidikan

Sebelum terlibat dalam kasus ini, Ibrahim Arief telah memiliki karier yang cukup cemerlang di bidang teknologi. Ia adalah pendiri perusahaan artificial intelligence (AI) bernama Asah AI, di mana ia menjabat sebagai Co Founder dan CTO. Dalam akun LinkedIn-nya, ia mengungkapkan pengalamannya di bidang teknologi selama 15 tahun. Sebelum bergabung dengan Asah AI, ia pernah menjadi Vice President (VP) di Bukalapak, sebuah e-commerce besar di Indonesia, sejak tahun 2016.

Pada 2019, ia bergabung dengan OVO, sebuah perusahaan fintech di tanah air. Setelah meninggalkan Bukalapak, ia kemudian menjadi staf khusus Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek. Di sana, ia terlibat dalam program transformasi digital pendidikan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selain itu, Ibrahim juga pernah menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO) Govtech Edu hingga tahun 2024. Dalam pendidikannya, ia lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.26. Setelah lulus, ia melanjutkan studi S-2 di University of Eastern Finland dan meraih gelar Master program Erasmus Mundus CIMET. Pada 2013-2016, ia sempat mengambil gelar Ph.D di Høgskolen i Gjøvik, Norwegia, namun tidak selesai.

Status Hukum dan Kondisi Kesehatan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibrahim Arief dijemput paksa oleh aparat kepolisian saat sedang bermain bersama anaknya di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Setelah menjadi tersangka, ia diputuskan menjadi tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan.

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Sementara itu, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).

Tindakan Hukum yang Mengancam

Para terdakwa dalam kasus ini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan