Ibu dan Anak Dibebaskan Meski Rekayasa Pembunuhan Keponakan

Ibu dan Anak Dibebaskan Meski Rekayasa Pembunuhan Keponakan

Penangguhan Penahanan Dua Tersangka Pembunuhan di Deli Serdang

Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), baru-baru ini memutuskan untuk membebaskan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan. Kedua tersangka tersebut adalah ibu dan anak, yaitu Juwita (58) dan Kevin (24). Mereka dituduh telah membunuh Rifin (23), keponakan Juwita, pada 27 April 2025 lalu.

Polresta Deliserdang sebelumnya menyebut bahwa kedua tersangka sempat merekayasa kasus dengan membuat kronologi kecelakaan lalu lintas. Namun, putusan pengadilan mengabulkan permohonan prapid atau gugatan dari tersangka. Hakim PN Lubukpakam Adil Martogu Franky Simarmata menyatakan bahwa Polresta Deliserdang belum memiliki bukti lengkap terkait penetapan tersangka Juwita dan Kevin. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap keduanya.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Pihak Polresta Deliserdang tampak kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ipda Dahles, salah satu petugas, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan pengadilan. "Capek kita, capek. Dikabulkan mereka (permohonannya)," ujarnya.

Di sisi lain, pengacara tersangka menyambut baik putusan ini tetapi enggan memberikan komentar lebih lanjut. Mereka lebih memilih fokus pada proses administrasi pembebasan para tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu berkas-berkas untuk pembebasan dua tersangka ini. "Iya benar (telah dikabulkan permohonan prapid tersangka). Kita tetap laksanakan putusan dan melakukan proses pengananan perkara kembali," ujar Risqi Akbar.

Kronologi Kematian Rifin

Rifin ditemukan tewas di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Emplasmen, Kecamatan Beringin, Deliserdang, pada 27 April lalu. Saat ditemukan, kondisi mobil Rifin tampak seperti mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak keluarga merasa curiga dengan luka jasad Rifin.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menyerahkan jasad Rifin untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan adanya bukti keterlibatan Juwita dan Kevin dalam kasus ini. Berdasarkan penyelidikan, Juwita dan Kevin bersama dengan korban dalam perjalanan. Mereka bersama karena masih ada ikatan saudara. Juwita merupakan bibi dari Rifin.

Pengakuan Keluarga

Abang korban, Rudi Irawan (28), mengungkapkan bahwa pada 27 April 2025, ia menerima panggilan dari Juwita. Juwita menjelaskan bahwa sedang dalam perjalanan bersama Rifin dari Medan ke Perbaungan. Ia menyebut bahwa Rifin tewas ditabrak mobil L300.

Namun, anehnya, Juwita tidak membawa Rifin ke rumah sakit dan tidak melapor polisi, tetapi langsung memesan peti mati. "Terus dijelasin Rifin turun dari mobil dan buang air kecil baru ditabrak seperti mobil ukuran L 300 tidak berlampu. Disebut Rifin sudah nggak ada dan nggak perlu dibawa ke rumah sakit dan nggak perlu lapor polisi. Katanya dia sudah telpon Angsapura (tempat persemayaman)," bilang Rudi.

Dari situ, Rudi mulai curiga dengan gerak-gerik Juwita dan Kevin. Ia kemudian menghubungi saudaranya yang lain di Perbaungan dan mendapatkan fakta bahwa jasad Rifin penuh luka bekas benda tumpul dan sudah mengeras. Tidak ada koyak di baju korban.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah mendapatkan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan