
Pelaku Pembunuhan Bayi dalam Karung di Trenggalek Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri
Seorang ibu berusia 34 tahun, S, ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan bayinya sendiri yang baru saja lahir. Kejadian ini terjadi di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. S melakukan tindakan kejam dengan memasukkan bayi laki-lakinya ke dalam karung dan membunuhnya karena alasan ekonomi.
Faktor Ekonomi Sebagai Motif Utama
Menurut informasi yang diperoleh, S memiliki tiga anak lainnya yang masih duduk di bangku sekolah. Namun, kondisi finansial keluarganya tidak cukup untuk menanggung biaya hidup tambahan akibat kelahiran anak keempat. Hal ini membuat S merasa tidak mampu lagi menghidupi anak-anaknya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa anak yang dibunuh merupakan anak keempat S dari pernikahannya dengan suaminya. Saat ini, S sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum.
"Motif utamanya adalah faktor ekonomi. Tersangka tidak menginginkan kelahiran anak yang keempat," ujar Eko.
Saat ini, S masih bersuami dan memiliki usaha warung kopi di wilayah Gresik. Meski demikian, uang yang dikirim ke Trenggalek tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari S dan anak-anaknya.
Penemuan Jenazah Bayi dalam Karung
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh warga setempat pada Jumat (5/12/2025) sore. Seorang warga lanjut usia menemukan jasad bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di dalam karung di kebun miliknya. Bayi tersebut diperkirakan baru berusia sehari.
Menurut keterangan saksi, bayi itu ditemukan dalam kondisi tidak bergerak dan terbungkus kain. Setelah dibuka, ternyata bayi tersebut telah meninggal dunia. Luka-luka akibat benda tumpul di bagian leher, kepala, dan dada ditemukan pada tubuh korban.
"
Bayi yang ditemukan dalam karung memiliki lilitan kain hijau yang sangat erat di lehernya. Dugaan sementara adalah korban meninggal karena tidak bisa bernapas," jelas Iptu Suswanto, Kapolsek Panggul.
Proses Autopsi dan Pemeriksaan Saksi
Untuk memastikan penyebab kematian, tim forensik melakukan autopsi terhadap jenazah bayi tersebut. Proses ini dilakukan di RS Bhayangkara Kediri dan didampingi oleh Satreskrim Polres Trenggalek serta Polsek Panggul.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kejadian ini. Beberapa barang bukti seperti karung putih dan dua lembar kain yang digunakan untuk membungkus tubuh korban telah diamankan.
"Tim Satreskrim masih mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas kematian bayi tersebut," tambah Eko.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 76 huruf C Jo pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana di atas 15 tahun. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam situasi yang melibatkan orang tua sendiri.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang dampak negatif dari tekanan ekonomi yang bisa memicu tindakan tidak manusiawi. Pihak berwenang terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada keluarga-keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Dengan penanganan yang cepat dan tepat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar