Ibu Prada Lucky Minta Bantuan TNI AD Pindahkan Saksi Kunci Richad dari Batalyon


KUPANG, nurulamin.pro
- Sebanyak 22 terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky Namo telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (31/12/2025).

Permohonan Ibu Korban untuk Keselamatan Saksi

Seprina Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, memohon kepada Pimpinan TNI AD agar Richad, yang menjadi saksi atas kasus ini, mendapatkan perlindungan.

Usai sidang, Seprina bersama keluarga lainnya melangkah pelan keluar dari ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang. Hari itu menjadi penutup perjalanan panjang persidangan atas kematian putranya, Prada Lucky Namo. Namun, Seprina membuka satu permohonan untuk keselamatan dan masa depan Prada Richard.

Bagi Seprina, Richard bukan sekadar saksi. Ia adalah kunci yang membuka tabir kekerasan di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.

"Semoga Richard dan keluarganya baik-baik saja," ucap Seprina lirih.

"Harapan mama, Richard bisa segera dipindahkan dari batalion di Nagekeo. Dia sudah lama ingin pindah. Tolong, dengarkan keinginannya," imbuhnya.

Seprina paham betul, kembali berdinas di tempat yang sama dengan memori kekerasan bukan perkara mudah. Karena itu, ia memohon secara terbuka kepada pimpinan tertinggi TNI Angkatan Darat agar memberi perlindungan nyata kepada Prada Richard.

"Saya sebagai ibu dari almarhum Prada Lucky memohon kepada Bapak KSAD, Bapak Pangdam Udayana, Bapak Danrem, sampai Bapak Danbrigif, tolong bantu Richard dipindahkan dari batalyon itu," katanya.

Richard sebagai Penolong

Di mata keluarga korban, Richard bukan hanya saksi kunci dalam berkas perkara. Ia dipandang sebagai penolong.

"Bagi kami, Richard adalah penolong. Tanpa keberaniannya, kebenaran mungkin tidak pernah terungkap," ujar Seprina.

Di sela pernyataannya, Seprina menundukkan kepala. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Ia menyadari, perjuangan panjang di ruang sidang kerap diiringi emosi, air mata, dan kemarahan yang mungkin melukai perasaan orang lain.

"Jika selama persidangan kami pernah berbuat atau berkata sesuatu yang tidak berkenan, saya mohon maaf," ucapnya.

Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Prada Lucky

Sidang pada Rabu (31/12/2025) berlangsung hampir delapan jam, dari pukul 10.35 Wita hingga 18.20 Wita, dan dibagi dalam tiga sesi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, pemecatan dari TNI AD, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp544.000.000 sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka adalah Thomas Desembris Awi, Andre Mahoklory, Ponciatus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Dua perwira TNI AD, Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han), divonis sembilan tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta turut dibebankan kewajiban membayar restitusi bersama para terdakwa lainnya.

Vonis terhadap 17 terdakwa ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer. Pada sesi berikutnya, empat prajurit, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, dipecat dari TNI AD, serta diwajibkan membayar restitusi.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Oditur Militer.

Sidang ditutup dengan pembacaan vonis terhadap Lettu Inf Ahmad Faisal, Komandan Kipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, atasan langsung almarhum Prada Lucky. Ia divonis delapan tahun penjara, dipecat dari TNI AD, serta dibebankan kewajiban membayar restitusi, lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan Oditur Militer.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan