
Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit untuk Bahan Bakar Pesawat Udara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menyetujui penggunaan limbah cair kelapa sawit sebagai bahan baku bahan bakar pesawat udara berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel/SAF). Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan penerbangan yang ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa persetujuan ICAO menegaskan bahwa Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair pabrik kelapa sawit secara resmi diakui sebagai bahan baku SAF. Menurutnya, POME memiliki nilai emisi yang sangat kompetitif dan mampu memberikan penghematan emisi hingga 8 persen dibandingkan bahan bakar fosil.
"Keputusan ini merupakan momentum besar bagi Indonesia untuk memasuki pasar SAF global," ujar Lukman dalam keterangan di Jakarta, Kamis (11/12).
Perkembangan Penting dalam Forum ICAO
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyampaikan perkembangan penting terkait kiprah Indonesia dalam forum ICAO. Khususnya pada agenda pengurangan emisi melalui penggunaan SAF dengan mengajukan perhitungan nilai default Core LCA Default Value (LCA) untuk SAF dengan bahan baku POME.
"Penggunaan SAF bagi penerbangan internasional telah menjadi prioritas ICAO dalam upaya menurunkan emisi CO2 di sektor penerbangan internasional melalui program Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA)," jelas Lukman.
Indonesia sebagai negara anggota ICAO berkomitmen untuk menjadi salah satu produsen utama SAF mengingat besarnya potensi bahan baku (feedstock) yang dimiliki. "Oleh karena itu kita mengusulkan perhitungan nilai default LCA," tambah Lukman.
Proses Pengajuan Nilai Default LCA
Dalam proses pengajuan perhitungan nilai default LCA tersebut, Ditjen Hubud Kemenhub berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Lukman menjelaskan bahwa POME merupakan residue/sisa dari proses produksi Crude Palm Oil (CPO) dan termasuk dalam kategori residu pada daftar positive list ICAO.
Maka SAF yang dibuat dengan bahan baku POME mempunyai potensi penurunan emisi yang besar, sehingga sangat kompetitif dibanding SAF dari bahan baku lain. "Pada Januari 2025, Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubud, melalui Indonesia CAEP Member selaku wakil Indonesia pada ICAO-CAEP, telah mengajukan perhitungan nilai LCA Default Value untuk SAF berbahan baku POME," beber Lukman.
Setelah melalui proses penilaian teknis di CAEP, pada akhir November 2025 ICAO Council resmi menyetujui dan menerbitkan nilai LCA Default Value tersebut, yang ditetapkan sebesar 18,1 gram CO₂/MJ sebagaimana tercantum dalam dokumen ICAO 'CORSIA Default Life Cycle Emissions Values for CORSIA Eligible Fuels' Tabel 2 pada kategori HEFA Conversion Process.
Langkah Strategis untuk Produksi SAF Nasional
Menurut Lukman, pencapaian ini merupakan langkah strategis bagi percepatan produksi SAF nasional. Proses pengajuan nilai default LCA telah melalui tahapan teknis panjang, termasuk perbandingan perhitungan dengan International Independent Expert dari University of Hasselt Belgia, serta verifikasi joint research centre – european commission.
Seluruh proses tersebut dipresentasikan dan disetujui pada berbagai tingkatan pembahasan di CAEP hingga mendapatkan persetujuan final dari ICAO Council.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif. Kami berterima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, upaya lintas institusi ini menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memperjuangkan posisi nasional di forum internasional,” jelas Lukman.
Tahapan Penting untuk Realisasi Produksi SAF
Meski demikian, Lukman menegaskan masih terdapat tahapan penting yang perlu ditindaklanjuti agar produksi SAF berbahan baku POME dapat terealisasi secara konsisten di dalam negeri.
Salah satu prioritas utama adalah memastikan ketersediaan bahan baku POME yang mencukupi dan memiliki traceability yang baik, sehingga industri SAF nasional dapat memperoleh manfaat nilai tambah secara optimal. Dia juga berharap adanya dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat dan daerah, BUMN, pelaku industri, asosiasi, swasta nasional, serta sektor penerbangan.
"Kolaborasi diperlukan dalam bentuk kebijakan, regulasi, insentif, investasi, hingga penyediaan fasilitas pendukung. Dengan langkah bersama, Indonesia memiliki peluang besar menjadi produsen SAF yang kompetitif di kawasan," kata Lukman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar