Identitas 6 Pelaku Pengeroyokan Mata Elang Terungkap, Kronologi Lengkap Diungkap Polisi

Penanganan Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Mata Elang di Jakarta Selatan

Polisi telah mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (11/12/2025) dan menjadi perhatian publik sejak awal.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengungkap identitas enam sosok kunci yang diduga memiliki peran penting dalam kejadian tersebut. Enam pelaku tersebut berstatus sebagai anggota Polri dengan inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Identitas mereka mulai terungkap setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kronologi lengkap kejadian mulai dipaparkan, termasuk awal mula keributan hingga terjadinya aksi kekerasan di lokasi kejadian. Pengungkapan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik.

Menurut Karo Penmas Polda Metro Jaya, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB, dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran. Ternyata, kendaraan yang diberhentikan itu digunakan oleh anggota polisi.

"Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.

Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut. "Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu," kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan. "Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri," terang Trunoyudo.

Baru pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait adanya pengeroyokan di Kalibata. "Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata," ucap Trunoyudo.

Kemudian, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Kematian mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.

"Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1x24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kejadian bermula saat kedua korban berinisial MET dan NAT hendak menagih biaya cicilan motor. "Berawal dari adanya mata elang mau menagih kendaraan sepeda motor, yang indikasinya belum bayar kredit," kata Nicolas, Jumat (12/12/2025).

Namun, pengendara motor yang ditagih tersebut tidak terima dengan perlakuan debt collector. Pemotor itu kemudian memanggil teman-temannya yang diperkirakan berjumlah delapan orang. Tak berselang lama, mereka datang ke lokasi kejadian dan langsung mengeroyok kedua korban secara brutal.

"Selanjutnya kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal dunia di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit," ujar Nicolas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan