
Identitas dan Peran Tersangka Konflik di Minahasa Tenggara
Di Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), terjadi konflik antar warga yang menyebabkan sejumlah orang terluka. Hingga artikel ini ditulis, Rabu 3 Desember 2025, polisi telah menahan 10 orang tersangka yang terlibat dalam konflik tersebut. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari membuat senjata tajam hingga melakukan pelemparan.
Berikut adalah daftar identitas dan peran para tersangka:
- FM (23): Terlibat dalam pelemparan dan penggunaan panah wayer yang menyebabkan korban luka-luka
- TM (24): Terlibat dalam pelemparan dan penggunaan panah wayer yang mengakibatkan korban luka-luka
- DU (18): Terlibat dalam pelemparan dan penggunaan panah wayer yang menyebabkan korban luka-luka
- SK (24): Pembuat panah wayer
- YP (22): Pembuat panah wayer
- RK (18): Pembuat panah wayer
- JT (29): Membawa senjata samurai
- YC (23): Membawa senjata samurai
Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur, yaitu DU (18) dan RK (18). Keduanya juga ditahan oleh pihak berwajib karena ikut serta dalam aksi konflik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Mitra, Selasa 2 Desember 2025, terungkap bahwa ketiga tersangka yang masih remaja tetap akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak. Meskipun demikian, mereka tetap ditahan dan penyelidikan masih berlangsung.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah senjata tajam. Hal ini menunjukkan bahwa para tersangka memang membawa alat-alat yang bisa melukai orang lain.
Kasat Reskrim Polres Mitra AKP Lutfi Arinugraha Pratama menegaskan bahwa meskipun tersangka masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, terutama melalui media sosial.
“Masyarakat Mitra cinta damai. Jangan terpengaruh provokasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Polres Mitra menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam aksi tersebut akan diproses hukum tanpa toleransi, sesuai instruksi Kapolda Sulut.
Penjelasan dari Pihak Berwenang
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa para tersangka ditetapkan setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif. Dari total 10 tersangka, terdiri dari tiga orang terkait pelemparan, dua orang membawa senjata tajam, serta lima orang yang membuat senjata tajam seperti panah wayer.
Dirreskrimum Polda Sulut, AKBP Suryadi, menjelaskan bahwa tiga tersangka pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara Pasal 406 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Lima tersangka lainnya yang membuat senjata tajam jenis panah wayer disebut mempersiapkan alat untuk digunakan dalam aksi susulan. Namun belum sempat digunakan karena berhasil diamankan petugas.
Untuk dua tersangka yang membawa senjata tajam saat hendak menuju lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti di dalam kendaraan keduanya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Imbauan dari Kapolda Sulut
Plt. Karoops Polda Sulut, Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, menjelaskan bahwa beberapa saat setelah insiden, Polda Sulut langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk penanganan konflik sosial. Situasi saat ini sudah kondusif, dengan aparat keamanan tergelar termasuk melalui penjagaan, penempatan pos pengamanan, patroli, dan penegakan hukum.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Dr Roycke Langie menegaskan bahwa insiden bentrokan yang terjadi di Desa Watuliney, Minggu (30/11/2025) dini hari, bukanlah konflik berbau SARA, melainkan murni tindak kriminal yang dipicu gangguan anak muda dalam pengaruh minuman beralkohol.
Penegasan itu disampaikan Kapolda usai memimpin pertemuan Forkopimda yang digelar di Gedung Gereja GMIM Silo Watuliney, Senin (1/12/2025). “Permasalahan yang terjadi adalah kriminal murni. Tidak ada kaitan dengan SARA. Karena itu masyarakat jangan terpancing oleh isu apa pun yang mencoba menggiring ke arah tersebut,” ujarnya.
Pihak keamanan juga meminta seluruh komponen masyarakat, termasuk media, untuk hati-hati dalam menyebarkan informasi agar tidak memperkeruh suasana. Kapolda menyebut pemerintah provinsi, TNI, Polri, dan pemerintah kabupaten telah sepakat menjaga situasi tetap kondusif.
Semangat hidup rukun dalam keberagaman menjadi landasan kerja bersama. “Kita ini hidup berdampingan dalam keberagaman. Perbedaan itu justru indah. Mari jadikan kohesi sosial sebagai kekuatan, bukan sumber perpecahan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk aktif menenangkan warga, terutama menghadapi maraknya provokasi di media sosial. “Masyarakat jangan gampang terpancing. Provokasi di media sosial sudah banyak beredar. Kita harus tetap tenang dan bijak,” imbaunya.
Ia menegaskan komitmen TNI-Polri untuk memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga. Kehadiran aparat di lokasi dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan mencegah insiden serupa terulang.
Dalam pertemuan Forkopimda tersebut tampak hadir Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Noro Yulianto, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Turnip, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setitono, Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, BPMS GMIM, serta tokoh masyarakat dan agama dari Watuliney dan Molompar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar