Tanggapan IDI Sulut terhadap Kasus Dugaan Malpraktik Dokter Sitti Korompot
Kasus dugaan malpraktik yang menimpa dokter Sitti Korompot di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) masih menjadi perhatian publik. Dokter tersebut kini telah mendaftar praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang pasien.
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara Prof. Dr. dr. John J.E. Wantania, Sp.OG, Subsp.KFm memberikan tanggapan mengenai langkah hukum yang diambil oleh dokter tersebut dan komitmen IDI dalam menjaga profesionalisme serta integritas para anggotanya.
Hak Dokter untuk Memperjuangkan Proses Hukum
Menurut dr. John Wantania, langkah yang dilakukan oleh dr. Sitti Korompot merupakan haknya sebagai individu untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Langkah ini merupakan haknya terutama untuk melihat sah atau tidaknya penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dan memastikan hak-hak yang bersangkutan tidak dilanggar," jelasnya.
IDI Sulut menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan harapan bahwa proses tersebut dapat dijalankan secara adil dan objektif. "Kita tentu menghormati proses hukum yang ada sejauh dijalankan secara benar, adil, dan objektif," tambah dr. Wantania.

Komitmen IDI dalam Mendukung Anggota
Sebagai organisasi profesi, IDI Sulut berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada anggotanya sesuai dengan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. "IDI tentu mempunyai tanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada anggotanya sesuai dengan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan," kata dr. Wantania.
Meskipun regulasi saat ini mungkin membatasi peran IDI dalam beberapa aspek, organisasi ini tetap berkomitmen untuk memantau dan membina anggotanya agar tetap profesional dan berintegritas. "Meskipun berdasarkan regulasi yang ada saat ini peran OP agak berkurang, tetapi sudah menjadi tanggung jawab moril kita untuk tetap memantau dan berusaha membina anggota supaya tetap profesionalisme dan berintegritas," tegas dr. Wantania.
Pandangan Terhadap Kasus Secara Keseluruhan
Dalam menanggapi kasus ini, dr. Wantania mengajak masyarakat untuk melihat kasus ini secara luas dari berbagai sisi. "Hendaknya kita bisa melihat suatu kasus secara luas dari berbagai sisi, termasuk proses yang bisa terjadi dalam perjalanan suatu penyakit atau kelainan/kondisi patologis yang mungkin timbul sebagai komplikasi, dengan penyebab dan tingkat luaran yang bisa berbeda-beda, termasuk antar individu," pungkasnya.
IDI Sulut berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara tetap berjalan dengan profesional dan berintegritas.

Latar Belakang Kasus Kematian Najwa Gomba
Kasus yang menjerat dr. Sitti Korompot berawal dari meninggalnya Najwa Gomba (19), pasien yang menjalani operasi caesar pada 27 Februari 2025. Laporan disampaikan oleh suaminya, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, yang mempertanyakan dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian istrinya.
Tidak hanya itu, Polres Kotamobagu pada Februari 2025 mendata empat kasus lain dengan pola serupa. Di mana tiga pasien dilaporkan meninggal dunia dan satu menjalani operasi lanjutan, semuanya menyeret nama dr. Sitti Korompot.
Namun hingga 23 November 2025, hanya laporan terkait kematian Najwa yang naik ke tahap penyidikan. Penetapan dr. Sitti sebagai tersangka dilakukan setelah Polres menerima rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia, yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur medis dalam pelayanan terhadap pasien.
Jalannya Perkara dan Langkah Hukum
Dengan status tersangka, dr. Sitti Korompot berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pekan lalu, mediasi kedua pihak dilakukan oleh Polres Kotamobagu. Namun hasilnya tak ada titik temu, keluarga korban memilih untuk melanjutkan kasus tersebut. Kini giliran pihak dokter Sitti Korompot yang menempuh jalur hukum. Ia memilih melakukan praperadilan.
Praperadilan adalah suatu mekanisme yang diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 11 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mekanisme ini bertujuan untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum dan memperbaiki hukum acara pidana peninggalan Belanda atau Herzienner Inlands Reglement (HIR).
Praperadilan memungkinkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Sebelumnya dokter Sitti Korompot ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia sudah bukan lagi sebagai direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
Mantan direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu ini sudah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya Advokat Ronald Wuisan. Melalui saluran telepon pada Minggu 7 Desember 2025, Ronald mengatakan kliennya memang meminta agar menempuh jalur praperadilan. "Iya betul, kita sudah daftarkan praperadilannya," kata dia.
"Ini sesuai permintaan klien kami," tegasnya. Ia menegaskan sidang pertama praperadilan akan dilaksanakan pada pekan depan. "Jadwal yang kami terima sidang akan dilakukan pada pekan depan," ungkapnya. Dirinya menegaskan siap membela kliennya di sidang praperadilan nanti. "Kami sudah siap dan yakin akan menang dalam sidang kali ini," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi membenarkan terkait informasi praperadilan. "Itu hak mereka. Intinya kami siap menghadapi praperadilan ini," tuturnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar