
Prediksi Doktor Hukum UI Mengenai Ijazah Jokowi Terbukti Akurat
Sebuah prediksi yang dibuat oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, seorang doktor hukum dari Universitas Indonesia (UI), terbukti akurat setelah gelar perkara khusus mengenai ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya rampung dilaksanakan pada Senin (15/12/2025). Prediksi tersebut menyatakan bahwa penunjukan ijazah Jokowi oleh Bareskrim tidak akan menyelesaikan masalah secara langsung.
Pada gelar perkara tersebut, Bareskrim menunjukkan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo dan timnya. Namun, meskipun ijazah itu dinyatakan sebagai asli, Roy Suryo tetap meragukan keasliannya. Menurutnya, ada banyak kejanggalan yang membuktikan bahwa ijazah tersebut kemungkinan besar palsu.
Kejanggalan dalam Ijazah Jokowi
Roy Suryo, yang merupakan seorang pakar telematika dan berstatus tersangka, mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Ia menyebutkan bahwa ijazah tersebut terlihat terlalu tajam dan baru, padahal usianya lebih dari 40 tahun.
"Barang yang disebut ijazah itu saya sangat ragu," ujarnya. "Kertas foto di tahun 80-an memiliki usia tertentu. Contohnya, ijazah Doktor Rismon Sianipar yang usianya 23 tahunan sudah mulai buram, sementara ini masih tegas dan jelas."
Roy juga memiliki latar belakang dalam fotografi analog dan memahami proses kerja fotografer di ruang gelap. Dengan pengalamannya itu, ia yakin bahwa ijazah Jokowi tidak sesuai dengan standar kertas foto masa lalu.
Pertanyaan tentang Identitas Orang dalam Ijazah
Selain itu, Rustam Effendi, tersangka lain dalam kasus ini, mempertanyakan apakah foto orang berkacamata di ijazah Jokowi benar-benar Jokowi. Ia menyatakan bahwa foto tersebut tidak menunjukkan ciri-ciri fisik yang khas bagi Jokowi.
"Apakah itu bibir Jokowi? Apakah itu kuping Jokowi? Foto itu menunjukkan bukan Jokowi," katanya. "Artinya ada pemalsuan di situ. Dan saya mendapati sendiri siapa pembuatnya. Ini penting, kalau itu dipalsukan pasti ada pembuatnya."
Rizal Fadillah, tersangka lainnya, juga menyampaikan bahwa ijazah Jokowi belum dapat dipastikan asli. Meski telah ditunjukkan oleh penyidik, ia menegaskan bahwa perdebatan masih bisa terjadi karena belum ada putusan peradilan yang menyatakan ijazah tersebut asli.
Perspektif Doktor Hukum UI
Dr. Febby Mutiara Nelson, yang sebelumnya menyampaikan prediksi tentang ijazah Jokowi, menilai bahwa penunjukan ijazah Jokowi tidak akan menyelesaikan masalah sepenuhnya. Ia menyatakan bahwa ijazah yang ditunjukkan bisa saja palsu atau asli, sehingga perdebatan bisa terus berlangsung.
Menurut Febby, salah satu hal yang bisa diperdebatkan adalah jenis kertas dari ijazah tersebut. Ia menyarankan adanya laboratorium forensik untuk menentukan keaslian ijazah tersebut.
"Kalau seandainya diperlihatkan pasti ada lab forensik dan sebagainya untuk menunjukkan bahwa ini memang asli atau tidak," ujarnya. "Nanti diperdebatkan lagi nih kertasnya baru atau lama, kemudian jenis kertasnya dan segala macam."
Febby juga menekankan bahwa permasalahan ijazah Jokowi akan terlihat jelas di pengadilan nanti. Menurutnya, pengadilan adalah tempat di mana semua masyarakat bisa mengikuti dan melihat proses hukum secara transparan.
"
Profil Dr. Febby Mutiara Nelson
Dr. Febby Mutiara Nelson adalah staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2003. Ia memiliki gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selain mengajar di program sarjana, Febby juga mengajar di Program Magister Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia memiliki pengalaman cemerlang di organisasi UI, termasuk pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LKBH-PPS FH UI (2004 – 2013), Dewan Penasehat LKBH-PPS FH UI (2014 – 2018), Sekretaris Bidang Studi Hukum Acara FH UI (2004 – 2013), serta Kepala Unit Laboratorium, Klinik Hukum dan Kompetisi Mahasiswa (2013 – 2019).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar