Penyuluh Pertanian Lapangan Dihalau ke Pusat, Pemkab Cilacap Tetap Jaga Konektivitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya memperkuat ketahanan pangan daerah melalui berbagai inisiatif strategis. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah pengalihan status Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Apel Bersama yang digelar di GOR Wijayakusuma pada Selasa (30/12/2025) menjadi momen penting dalam proses peralihan ini.
Apel dipimpin langsung oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting seperti Asisten Sekda, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, serta pimpinan Bank Jateng Cabang Cilacap. Acara ini menandai awal dari perubahan struktural dalam sistem pengelolaan penyuluh pertanian di wilayah kabupaten.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit Widayanto, menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025. Sebanyak 120 penyuluh terdampak kebijakan ini, yang terdiri dari 77 PNS dan 43 PPPK. Mereka telah menerima Keputusan Kepala BKN dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025.
“Pengalihan status kepegawaian ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Meski administrasi beralih ke pusat, tugas pokok mereka tetap mendampingi petani di wilayah Kabupaten Cilacap,” ujar Sigit.
Bupati Syamsul Auliya Rachman menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong swasembada pangan nasional. Ia menekankan bahwa PPL adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan petani.
“Dengan beralih ke pusat, diharapkan kualitas layanan penyuluhan meningkat melalui akses pelatihan dan teknologi terbaru,” tambahnya.
Meskipun status kepegawaian, gaji, dan tunjangan PPL menjadi kewenangan pemerintah pusat, peran pemerintah daerah tetap berjalan. Sektor pertanian tetap menjadi urusan wajib daerah.
“Hubungan kerja kini bersifat koordinatif dan fungsional. Kami tetap memfasilitasi operasional mereka. Aset seperti Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di kecamatan tetap menjadi kantor kerja penyuluh dengan mekanisme pinjam pakai,” jelas Bupati.
Mulai 1 Januari 2026, para PPL akan berkantor di BPP kecamatan masing-masing. Untuk koordinasi tingkat kabupaten, Pemkab Cilacap menyiapkan Co-Working Space (CWS) di BPP Cilacap, Gumilir. Selain itu, Liaison Officer (LO) ditunjuk sebagai penghubung antara penyuluh dan Dinas Pertanian.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap tentang Penetapan Wilayah Kerja PPL se-Kabupaten Cilacap kepada Koordinator Penyuluh Kabupaten Cilacap, Surur Hidayat.
Peran Pemerintah Daerah Tetap Terjaga
Meski pengalihan PPL ke pusat telah berlangsung, peran pemerintah daerah tidak berhenti. Pemkab Cilacap tetap menjaga hubungan koordinatif dengan para penyuluh untuk memastikan keberlanjutan layanan pertanian di wilayah setempat.
- Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab atas fasilitasi operasional penyuluh.
- Aset seperti BPP tetap menjadi tempat kerja penyuluh dengan mekanisme pinjam pakai.
- Koordinasi tingkat kabupaten dilakukan melalui CWS dan LO sebagai penghubung.
Persiapan untuk Tahun Baru 2026
Tahun 2026 menjadi titik awal baru bagi para PPL. Mulai tanggal 1 Januari, mereka akan berkantor di BPP kecamatan masing-masing. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyebaran informasi dan teknologi pertanian kepada petani.
- PPL akan bekerja di BPP kecamatan.
- CWS di BPP Cilacap, Gumilir menjadi pusat koordinasi.
- LO bertindak sebagai penghubung antara penyuluh dan Dinas Pertanian.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kualitas layanan penyuluhan pertanian dapat meningkat, sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi petani dan masyarakat sekitar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar